- ANTARA FOTO/Vitalis Yogi Trisna
"Topik kita membahas kasus-kasus yang sudah diadili dan kasus yang penyelidikannya telah selesai oleh Komnas HAM. Kasus-kasus yang sudah selesai seperti Timor-Timur, Tanjung Priok dan Adipura," kata Nurcholis di Rumah Transisi Jokowi-JK, Kamis 28 Agustus 2014.
Kasus Trisakti, Mei 98, Wasior, Wamena, Penembakan Misterius, Tragedi 65-66, dibahas rinci satu per satu. Di antara kasus-kasus itu, dibicarakan dengan dua pendekatan penyelesaikan kasus, yaitu yudisial dan non yudisial.
"Untuk mana yang prioritas, mana yang bisa dibawa ke pengadilan dan mana yang memilih jalan rekonsiliasi," ujarnya.
Selain itu, diharapkan penyelesaian kasus ini tidak menggunakan banyak uang negara. "Kami berharap presiden terpilih bisa memberikan langkah pasti untuk menyelesaikan ini," ujarnya.
Beri Data
Untuk menyelesaikan kasus ini, Komnas HAM akan membantu dengan memberikan kontribusi data. Tetapi, Nurcholis tidak mau memberikan nama-mana orang yang terlibat dalam pelanggaran HAM berat itu.
"Kalau sepakat melakukan rekonsiliasi nasional, bahan penyelidikan Komnas bisa dibuka," jelasnya.
Lalu kasus mana saja yang diselesaikan dengan rekonsiliasi dan yang dengan jalur hukum?
"Itu yang harus didiskusikan. Itu yang harus dilakukan, misalnya Tanjung Priok dan adipura. Kalau di pengadilan, Semanggi I dan II. Ini mana yang harus diselesiakan duluan," kata dia.
Nurcholis optimis kasus-kasus pelanggaran HAM ini bisa diselesaikan oleh pemerintahan Jokowi-JK. (ren)