Sumber :
- ANTARA/Rahmad
VIVAnews
"Dikonfirmasi soal pelaksanaan haji, jadi kita dimintai keterangan bagaimana penyelenggaraan haji sekitar tahun 2012 2013, ya kita ceritakan apa adanya," kata Soemintarsih, usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Rabu 27 Agustus 2014.
Soemintarsih menambahkan, dia telah menjelaskan mengenai tugas dan fungsi anggota Panja DPR yang membahas haji. "Saya menyampaikan bahwa tupoksi dari pada anggota panja itu dari tahapan ke tahapan dibahas ditetapkan kemudian kita mengawasi ke sana," tutur dia.
Terkait Panja, dia menuturkan fungsinya adalah memverifikasi hal-hal yang diusulkan oleh Kementerian Agama dalam penyelenggaraan ibadah haji. Menurut dia, hal tersebut kemudian dilakukan pengecekan ulang di lapangan.
"Bahwasannya ada tidak tepat itu sudah kita rekomendasikan berulang-ulang kali setiap tahunnya pelaksanaan haji itu, baik tentang pemondokan, tentang katering, transportasi kan begitu," ujar dia.
Dia berpendapat bahwa Undang-Undang Nomor 13 tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji yang telah direvisi dan disetujui dalam rapat paripurna pada tanggal 6 Juli 2014 kemarin adalah hasil dari introspeksi.
"Jadi nanti kita payung hukumnya itu, agar bisa ditegakkan. Agar tidak terjadi persoalan seperti yang sekarang ini," tutur dia. (one)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Soemintarsih menambahkan, dia telah menjelaskan mengenai tugas dan fungsi anggota Panja DPR yang membahas haji. "Saya menyampaikan bahwa tupoksi dari pada anggota panja itu dari tahapan ke tahapan dibahas ditetapkan kemudian kita mengawasi ke sana," tutur dia.