Miris, Tenaga Kerja ABK Indonesia Marak Dieksploitasi

ABK MV Sinar Kudus Kembali ke Tanah Air
Sumber :
  • ANTARA/Rosa Panggabean
VIVAnews
Nasib 2 Debt Collector Ambil Paksa Mobil Polisi, Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional
- Kementerian Luar Negeri RI mencatat angka kasus eksploitasi terhadap Anak Buah Kapal (ABK) asal Indonesia di luar negeri masih tinggi. Hal itu karena belum adanya payung hukum kuat yang menjamin hak kerja ABK asal Indonesia di kapal-kapal asing luar negeri.

Elite PAN soal PKB-Nasdem Gabung Prabowo: Ini Masih Perubahan atau Keberlanjutan? 

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri, Tatang Budie Utama Razak, mengatakan, banyak indikator yang menyatakan adanya eksploitasi ABK Indonesia di luar negeri. Salah satunya tidak terjaminnya gaji yang layak kepada ABK.
Top Trending: Habib Bahar Akui Kemenangan Prabowo Gibran hingga Seorang Ulama Kritik Nabi Muhammad


"Gaji banyak yang tidak layak, yakni Rp50-100 dolar saja. Bahkan, banyak yang tidak dibayar," kata dia di sela Rakor Kemenlu di Semarang, Rabu 27 Agustus 2014.


Selain masalah gaji, banyak ABK asal Indonesia yang mengalami penelantaran, jam kerja yang panjang, hingga tak dijamin keselamatannya di kapal asing. Bahkan, angka kasus ABK lebih tinggi dibandingkan kasus PRT/TKI di luar negeri.


"Mereka bekerja di luar batas jam kerja, aspek keselamatan jiwa tidak diperhatikan, bahkan kian mengarah pada jenis-jenis eksploitasi yang termuat dalam UU Tindak Pidana perdagangan orang," ungkap dia.


Ia mencatat, jumlah ABK Indonesia di luar negeri sebanyak 262.869 orang. Sebagian terkonsentrasi di wilayah Asia Pasifik, Amerika Selatan dan Afrika. Terbagi dalam beberapa kategori, yakni ABK yang bekerja di kapal kargo (6,57%), kapal pesiar (6,80%), kapal tanker (0,68%), tugbout (8,84%), dan nelayan/ penangkap ikan (77,09%).


Dilihat dari jumlah kasus, Kemenlu mencatat kasus ABK Indonesia tahun 2013 hingga 2014 adalah sebanyak 1.617 kasus. Di antaranya terdiri kasus pidana (49,10%), perdata (0,06%), keimigrasian (3,95%), ketenagakerjaan (27.82%), dan lain-lain (19.04%).


Terhadap tren kasus tersebut, imbuh dia, didominasi masalah eksploitasi terhadap ABK di tempat kerjanya. Hal itu disebabkan belum ada payung hukum kuat yang bisa menjamin ABK Indonesia di luar negeri.


"Maka perlu adanya instansi yang punya kewenangan izin dan kewenangan hukum," beber dia.


Sehingga, lanjut dia, pihak Kemenlu bersama antar kementerian atau lembaga melakukan rakor tentang mekanisme penempatan dan perlindungan ABK di kapal penangkap ikan asing di luar negeri.


"Kita akan bahas persoalan dan solusi mulai proses rekrutmen ABK, pelatihan dan permasalahan agar bisa ditangani. Agar ABK kita di luar negeri bisa terlindungi, " tutur dia. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya