Ikut Tetapkan Wawan Jadi Tersangka, KPK Minta Kejaksaan Koordinasi

Tubagus Chaeri Wardana
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVAnews - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad, mengatakan akan tetap menahan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan di KPK meskipun saat ini dia telah berstatus tersangka di Kejaksaan Agung. "Tetap di KPK," kata Abraham di GOR Bulungan, Jakarta, Rabu 27 Agustus 2014.
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Temui Presiden Jokowi di Istana

Abraham mengatakan, tak masalah jika Wawan juga ditetapkan tersangka di kejaksaan. Sebab, KPK dan Kejaksaan Agung masih bisa melakukan koordinasi.
Pengamat sebut Hadirnya Anies dan Muhaimin di KPU Beri Legitimasi Hasil Pemilu

"Nggak ada masalah, yang penting koordinasi," kata Abraham.
Kata Shin Tae-yong Usai Heerenveen Izinkan Nathan Tjoe-A-On Kembali ke Timnas Indonesia U-23

Yang penting, kata Abraham, perkara di KPK dan Kejaksaan tidak tumpang tindih. "Saling menghargai satu sama lain meskipun kasus hampir sama. Kita duduk satu meja dan membicarakan tidak ada tumpang tindih," kata dia.

Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus korupsi dalam tubuh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang Selatan. Salah satunya berisisial TCW.

Diketahui, TCW dan enam tersangka lainnya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi Pembangunan Puskesmas dan Pembebasan Tanah untuk Puskesmas di Tangerang Selatan tahun anggaran 2011 dan 2012.

Namun, saat ditanyakan apakah kasus ini ada hubungannya dengan kasus korupsi Ratu Atut Chosiyah yang kini ditangani KPK, Kejaksaan tak mau banyak komentar.

Berdasarkan infomasi, TCW adalah Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Meski demikian, saat ditanyakan peranan TCW dalam kasus korupsi ini, Jaksa Agung Muda Tindak Bidana Korupsi Widyo Pramono masih enggan membeberkannya dengan alasan terlalu prematur untuk diumbar.

"Tunggu saja, karena masih dalam penyidikan," kata Widyo.

Sebelum penetapan tersangka dalam kasus korupsi ini, diketahui Wawan adalah terdakwa selaku Komisaris PT Bali Pacific Pragama (BPP) atas
tuduhan pemberian uang sebesar Rp7,5 miliar kepada Akil Mochtar, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya