Hakim: Hendra Saputra Korban Rekayasa Anak Menteri

Terdakwa Kasus Videotron
Sumber :
  • ANTARA/Yudhi Mahatma

VIVAnews - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan pidana 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan kepada terdakwa kasus korupsi videotron, Hendra Saputra, Rabu 27 Agutus 2014.

Hendra dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi, melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tetang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Ketentuan ancaman pidana minimum di dalam pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tetang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, diketahui yakni pidana penjara paling singkat 4 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta.

Ketua Majelis Hakim, Nani Indrawati menjelaskan pihaknya telah mempertimbangkan sejumlah hal sebelum menjatuhkan pidana yang menyimpang dari ketentuan minimum dari pasal tersebut.

"Menimbang penyimpangan tersebut juga untuk memperhatikan rasa keadilan bagi terdakwa atas besarnya peran terdakwa dalam tindak pidana a quo," kata Nani.

Majelis menilai bahwa Hendra sebenarnya merupakan alat yang digunakan Riefan Avrian dalam memenangkan proyek Videotron di Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2012. "Sehingga terdakwa Hendra adalah korban atas rekayasa yang diskenariokan oleh saksi Riefan Avrian," ujar Nani.

Dia menambahkan, majelis tetap menjatuhkan pidana kepada Hendra juga dimaksudkan sebagai pembelajaran bagi orang lain yang posisinya juga rentan untuk dijadikan alat bagi pihak yang mempunya kekuasaan, agar berani menolak perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum.

Serta juga diharapkan mejadi pembelajaran bagi pihak yang memperalat orang lain yang mempunyai kemampuan intelektual yang cukup untuk melakukan perbuatan melawan hukum.

Sri Mulyani Buka Suara soal Rupiah Tembus Rp 16.200 per Dolar AS

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan Riefan Avrian sebagai kasus korupsi Videotron di Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2012. Riefan diketahui merupakan anak Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan.

Riefan ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT Rifuel, perusahaan yang merupakan rekanan proyek Videotron.

Tersangka Riefan dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001. Dia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

4 ABG di Bekasi Tawuran Pakai Panah

Ngeri, ABG di Bekasi Kini Tawuran Pakai Panah

Polisi menangkap 4 Anak Baru Gede (ABG) yang tawuran di Kota Bekasi pada Sabtu dini hari, 20 April 2024.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024