Satu Hakim Berpendapat Office Boy Anak Menteri UKM Tak Bersalah

Terdakwa Kasus Videotron
Sumber :
  • ANTARA/Yudhi Mahatma
VIVAnews - Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan Videotron, Hendra Saputra, dijatuhkan pidana 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu 27 Agustus 2014.
BMKG 'Tak Berkedip Mata' Pantau Potensi Tsunami Imbas Erupsi Gunung Ruang

Majelis hakim menyatakan bahwa Hendra bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam pasal 2 ayat 1 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tetang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Anindya Bakrie: Ekonomi RI Kuat Hadapi Krisis Timur Tengah

Terdapat perbedaan pendapat (Dissenting Opinion) dari Hakim Anggota 2, Sofialdi, dalam menjatuhkan pidana terhadap Hendra. Sofialdi berpendapat bahwa unsur-unsur yang didakwakan kepada Hendra baik Primer maupun Subsidair tidak terbukti.
7 Negara Paling Beragam di Asia, Indonesia Nomor Segini

"Maka Hendra harus dibebaskan dari dakwaan primer dan subsider. Maka terdakwa harus dibebaskan dari segala dakwaan," kata Sofialdi.

Meski terdapat perbedaan pendapat dari satu orang hakim, dua orang hakim lainnya menilai bahwa Hendra terbukti melakukan tindak pidana sesuai dakwaan primer. Oleh karena itu, majelis tetap menjatuhkan pidana terhadap Hendra.

Namun, Hendra sendiri bebas dari pidana uang pengganti. Majelis hakim menilai bahwa pasal 18 yang masuk ke dalam pidana tambahan yang didakwakan tidak terpenuhi unsur-unsurnya.

Ketua Majelis Hakim, Nani Indrawati, menuturkan bahwa tidak ada alat bukti di persidangan yang menunjukkan bahwa Hendra memperoleh sesuatu dari hasil tindak pidana korupsi.

Uang sebesar Rp19 juta yang diterima oleh Hendra merupakan bonus keuntungan perusahaan dari pemilik PT Riefuel yakni Riefan Avrian.

"Dengan demikian majelis hakim berpendapat adalah tidak tepat menerapkan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 kepada terdakwa karena tidak ada bukti di persidangan bahwa terdakwa secara riil menerima atau menikmati barang atau uang dari hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan," kata Hakim Nani.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya