Korupsi Haji, KPK Periksa Politisi Hanura

KPK
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Politisi Partai Hanura, Soemintarsih Muntoro, Rabu 27 Agustus 2014. Dia diperiksa terkait dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013.
Pemerintah Harus Antisipasi Kebijakan Ekonomi-Politik Imbas Perang Iran-Israel

Soemintarsih adalah anggota Komisi VIII DPR yang membidangi agama, sosial dan pemberdayaan perempuan. "Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SDA (Suryadharma Ali)," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK.
Prediksi Premier League: Fulham vs Liverpool

Selain Soemintarsih, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi lain dari Kementerian Agama, yakni Tri Ganti Harso (Kasubdit Pembinaan Umroh, Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umroh) dan Ahda Barori (Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri).
Ditanya Kontrak STY, Erick Thohir Sebut Sepakbola Indonesia di Jalur yang Tepat

Terkait kasus ini, KPK telah resmi menetapkan mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali sebagai tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013. Penetapan tersangka pada SDA dilakukan, setelah sebelumnya pimpinan KPK melakukan gelar perkara.

Suryadharma Ali diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU 31 tahun 1999, tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu dan juncto pasal 65 KUHP. Pasal ini mengatur soal korupsi yang menyebabkan kerugian negara. (ren)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya