Hadapi Vonis, Office Boy Terdakwa Videotron Yakin Bebas

Kasus Videotron
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Fanny Octavianus
VIVAnews
Jelang Hari Raya Idul Fitri, Persediaan BBM di Bali Masih Aman
- Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Hendra Saputra, akan menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu 27 Agustus 2014.

Tebar Berkah Ramadan 1445 H, Mandiri Group Santuni 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Kuasa Hukum Hendra, Ahmad Taufiq, berharap majelis hakim membebaskan kliennya dari semua tuntutan yang didakwakan kepadanya. Hal itu berdasarkan fakta-fakta di dalam persidangan, termasuk pengakuan dari Riefan Avrian.
Ada Kabar Jaksa Peras Saksi hingga Rp3 Miliar, KPK Bilang Begini


Menurut Ahmad, Riefan, anak dari Menteri Koperasi dan UKM, Syarief Hasan, telah mengakui jika kasus dugaan korupsi videotron ini merupakan tanggung jawabnya. Hendra sendiri adalah seorang office boy di perusahaan milik Riefan, PT Rifuel. Hendra kemudian dijadikan sebagai Direktur Utama PT Imaji Media, perusahaan fiktif pemenang tender proyek videotron di Kementerian Koperasi dan UKM.


"Rievan sudah mengaku dalam persidangan, dia bertanggung jawab atas semuanya, dan itu bukti yang tidak terbantahkan lagi. Kan dari awal kita juga sudah melihat siapa Hendra," kata Taufik.


Taufik menambahkan, Riefan mengakui hal itu  di depan persidangan, tanpa adanya tekanan dari pihak manapun. "Kami berharap majelis hakim bisa melihat fakta persidangan secara objektif sebelum membuat putusan," ujar Taufik.


Pengacara Hendra lainnya, Fahmi Syakir, yakin majelis hakim akan membebaskan kliennya.


"Haqqul Yaqin bebas. Ditinjau dari segi hukum maupun segi kemanusiaannya, klien saya mestinya bebas," katanya.


Ketika disinggung apabila nantinya majelis hakim tetap memutuskan Hendra bersalah, dia menegaskan pasti akan mengajukan banding. "Tentu kami banding," ujarnya.


Sebelumnya, terdakwa kasus korupsi dalam pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM, Hendra Saputra, dituntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.


Jaksa menilai Hendra terbukti melanggar pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Jaksa juga meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana denda sebesar Rp50 juta, subsidair 6 bulan kurungan. Selain itu, Jaksa menuntut agar Hendra membayar uang pengganti Rp19 juta subsidair 1 tahun 6 bulan.


Hendra adalah direktur PT Imaji Media, perusahaan pemenang proyek Videotron di Kementerian Koperasi dan UKM. Sebelumnya, Hendra yang hanya seorang office boy itu, merasa telah dizalimi dan dipaksa oleh atasannya, Riefan Avrian yang merupakan pemilik PT Imaji Media.


Riefan juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, dan juga telah ditahan oleh Kejaksaan Tinggi di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta. (one)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya