Penjual BBM Subsidi Eceran Ditindak Tegas

Antri BBM
Sumber :
  • VIVA/ Daru Waskita
VIVAnews - Kepolisian Resort (Polres) Bantul, DIY, akan mengajukan surat pencabutan izin rekomendasi penjualan BBM bersubsidi dari SBPU ke pengecer. Pasalnya izin rekomendasi kepada pengecer yang dikeluarkan oleh Disperindagkop tidak ada payung hukumnya atau Undang-Undangnya.

"Dengan tidak ada payung hukumnya maka keberadaan para pengecer BBM bersubsidi adalah illegal dan harus ditindak," kata Kapolres Bantul, DIY, AKBP Surawan, Selasa 26 Agustus 2014.

Keberadaan pengecer BBM ini kata polisi berpangkat melati dua tersebut juga dapat melakukan penyelewengan penjualan BBM bersubsidi.

"Seperti kondisi saat ini yang terjadi banyak antrean BBM di SPBU maka potensi kericuhan dalam mendapatkan BBM oleh masyarakat," bebernya.

Lebih jauh Surawan mengatakan permintaan pencabutan izin rekomendasi pengecer BBM bersubsidi kepada Disperindagkop tersebut akan segera disampaikannya dalam waktu dekat. 

"Secepatnya surat akan kami kirim ke Disperindagkop Pemkab Bantul," katanya.

Kapolres menambahkan pihaknya juga akan menangkap para pengusaha tambak di pesisir selatan yang omsetnya mencapai ratusan juta jika ketahuan membeli solar bersubsidi untuk menghidupkan kincir angin di petak tambak.

"Kalau BBM bersubsidi digunakan untuk masyarakat dan industri yang modalnya di bawah Rp50 juta tidak masalah. Namun jika digunakan oleh petani tambak yang modalnya ratusan juta rupiah maka sudah penyelewengan BBM bersubsidi," katanya.

Kepala Disperindagkop Kabupaten Bantul, Sulistiyanto menyampaikan, izin rekomendasi yang selama ini diberikan kepada pengecer merupakan kesepakatan yang diambil di tingkat DIY. Jika memang ada pencabutan, seharusnya itu dilakukan di tigkat DIY tanpa bisa dilakukan di daerah saja. 

"Mereka boleh mengecer BBM bersubsidi atas kesepakatan DIY. Langkah yang seharusnya dilakukan saat ini, adalah mengendalikan harga BBM eceran. Pengecer yang menjual dengan harga melebihi kesepakatan, itulah yang harus ditindak dengan pencabutan izin," tegas Sulis. 

Sulis menambahkan, Rabu besok pihaknya akan menggelar rapat untuk membuat kesepakatan Harga Eceran Tertinggi (HET) BBM bersubsidi. Selain itu, Pemkab Bantul juga akan mengundang Pertamina dan pemilik SPBU untuk duduk bersama membicarakan persoalan pembatasan kuota BBM bersubsidi.

"Karena hingga kini, kita belum menerima pemberitahuan secara resmi dari Pertamina akan adanya pembatasan BBM bersubsidi yang diberlakukan pusat," ujarnya.
Government Targets on Acquiring 61 Percent Freeport Share
PM Georgia, Irakli Kobakhidze (Doc: Anadolu Ajansi)

Akui Umat Muslim Berkontribusi Besar Bagi Negara, PM Georgia Adakan Bukber

Perdana Menteri Georgia Irakli Kobakhidze mengadakan buka puasa bersama atau makan malam berbuka puasa, pada Kamis, 28 Maret 2024, di Ibu Kota Tbilisi, bersamaan Ramadhan

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024