Negara Rugi Rp50 Miliar, Pos Indonesia Dilaporkan

Gedung Kejaksaan Agung.
Sumber :
  • VIVAnews/Maryadi
VIVAnews
6 Cara Ampuh dan Mudah Bersihkan Mika Lampu Mobil yang Kusam
- Setelah vonis bui dua tahun penjara pada mantan Direktur Utama PT Pos Indonesia Hanna Suryana empat tahun silam, kali ini Kejaksaan Agung kembali menerima laporan dugaan korupsi yang dilakukan sejumlah Direksi PT Pos Indonesia.

Trade Minister Reveals Cause of Onions Price Hike

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Widyo Pramono pada Sabtu 23 Agustus 2014 mengatakan tengah menelaah dugaan korupsi Pengadaan Jasa Layanan Informasi dan Komunikasi (Infokom), periode 2013 di PT Pos Indonesia. Atas tindakan korupsi itu, Negara mengalami kerugian lebih dari Rp50 miliar.
Penyakit Menular Arbovirosis Jadi Ancaman Baru, Menkes Budi: Lakukan 5 Hal Ini untuk Menanganinya


"Laporan itu akan terlebih dahulu dicek dan ditelaah terkait tindak pidana korupsi itu," kata Widyo Pramono di Jakarta.


Kasus ini mulai diketahui ketika mantan Direktur Utama PT Pos Indonesia I Ketut Mardjana dengan sengaja memilih mitra pengadaan sarana komunikasi yang tidak sesuai dengan bidang kepakaran.


Pengadaan yang ditunjuk langsung oleh direksi sebagai vendor adalah PT Bhakti Wasantara Net (BWN) atau anak perusahaan PT Pos Indonesia.


Pengadaan itu berupa lokasi Engineer On Site (EOS) yang tidak dipenuhi dan diduga fiktif. Selain itu pengadan yang dinilai bermasalah pada Link Koneksi Warung Masyarakat Informasi (Warmasif) pada 16 Oktober 2009.


Ada pula pekerjaan pengadaan Infrastruktur Jaringan Dedicated Connection PT Pos Indonesia (Persero) yang tersebar di seluruh pelosok tanah air. Namun sayang, proyek pengadaan itu tak berjalan lancar, karena operator koneksi dedicated yang ditunjuk adalah PT BWN yang bukan merupakan operator koneksi dedicated.


Kasus ini berawal dari laporan Koordinator Forum Pusat Kajian Strategis Pemberdayaan Monitoring Rakyat (Pukas Damor) Ardian Leonardus ke Kejakasaan Agung.


Leonardus mengaku menemukan sejumlah bukti dan indikasi kuat terkait adanya penyimpangan yang dilakukan mantan Direktur Utama PT Pos Indonesia, I Ketut Mardjana dan melibatkan Direkrut Utama PT Pos Indonesia saat ini, Budi Setiawan.

 

Namun, ketika dikonfrimasi terkait pengadaan itu, I Ketut Mardjana dan Budi Setiawan tidak bersedia memberikan tanggapan. Sementara, Humas PT Pos Indonesia, Abu Sofyan membantah adanya dugaan tindak pidana korupsi di tubuh PT Pos Indonesia.


"Sampai saat ini, tidak ada aturan yang dilanggar, apalagi adanya proyek yang bermasalah dan diajukan ke proses hukum. Pengadaan itu juga sudah sesuai rencana kerja anggaran yang ada dan pengadaannya mengikuti prosedur yang berlaku dan dilakukan divisi pengadaan secara bersih, transparan dan profesional," kata Sofyan. (adi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya