Banding Koruptor Alquran Ditolak

Tersangka kasus pengadaan Al-Quran Kementerian Agama Ahmad Jauhari
Sumber :
  • Antara/ Puspa Perwitasari
VIVAnews
Fortuner vs Pajero Sport Bekas, Pajak Tahunannya Murah Mana?
- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding mantan Direktur Urusan Agama Islam Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Ahmad Jauhari.

Selamat! Laura Theux dan Indra Brotolaras Dikaruniai Anak Pertama

Ahmad Jauhari merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi penggandaan Alquran di Ditjen Bimas Islam, Kementerian Agama tahun anggaran 2011-2012.
MTsN 1 Pati Kirim Tiga Siswa ke Thailand untuk Olimpiade Matematika Internasional


Selain permohonan bandingnya ditolak, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menjatuhkan pidana penjara lebih berat terhadap Ahmad Jauhari.


"Pidana terdakwa H. Achmad Jauhari dinaikkan dari semula delapan tahun menjadi 10 tahun," kata Kepala Bagian Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Hatta, dalam pesan singkat kepada wartawan, Jumat 22 Agustus 2014.


Menurut Hatta, ketua majelis hakim yang mengambil putusan itu adalah Syamsul Bahri Bapatua. Putusan itu sendiri diambil pada Juli 2014.


Diketahui, Ahmad Jauhari divonis delapan tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi.


Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 10 April lalu juga memerintahkan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp100 juta dan US$15 ribu. Dikurangi jumlah uang yang sudah dikembalikan terdakwa ke KPK yakni Rp100 juta dan US$15 ribu. Uang tersebut merupakan uang yang diterima terdakwa dari proyek pengadaan Alquran. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya