Sumber :
- VIVAnews/Joseph Angkasa
VIVAnews
- Pelecehan seksual di dalam lingkungan penjara kembali terjadi. Di Manggarai, Nusa Tenggara Timur, seorang sipir mencabuli enam narapidana. Kasus tersebut, kini ditangani penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Manggarai.
Tindakan pencabulan yang dialami warga binaan Blok D-4 Rutan Labe Ruteng itu terungkap, setelah Yoseph Yakob, orangtua Hendrikus Riadi melapor ke polisi, jika selama di penjara anaknya kerap dicabuli sipir bernama Paulinus Soka.
Di rumah pelaku
Tindakan pencabulan yang dialami warga binaan Blok D-4 Rutan Labe Ruteng itu terungkap, setelah Yoseph Yakob, orangtua Hendrikus Riadi melapor ke polisi, jika selama di penjara anaknya kerap dicabuli sipir bernama Paulinus Soka.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Manggarai Ajun Komisaris Polisi Edy menjelaskan, kepolisian telah memeriksa enam narapidana yang merupakan korban cabul. Satu di antaranya masih berusia 16 tahun.
“Penyidik sedang mengembangkan petunjuk dan mendalami keterangan mereka,” kata Edy.
Dari pemeriksaan, terungkap bahwa dalam aksinya pelaku membawa korban ke luar lingkungan rutan. Korban ditelanjangi lalu akhirnya dicabuli.
Kasat Edy mengatakan pelaku baru dipanggil, setelah pemeriksaan saksi selesai. “Kami secepatnya menuntaskan BAP (berita acara perkara) korban dan saksi-saksi. Rencananya, penyidik akan memeriksa pelaku Selasa pekan depan,” katanya.
Di rumah pelaku
Di sela-sela pemeriksaan, Jumat 22 Agustus, kepada
VIVAnews,
korban DAS, mengungkapkan bahwa dia dicabuli di rumah pelaku di Wade Poka pada 14 Agustus, sekitar pukul 13.00.
Pelaku mulanya mengajak DAS keluar Rutan untuk membersihkan rumah dan memberi makan babi piaraan pelaku. Namun, saat tiba di rumah, korban dibujuk memenuhi nafsu bejatnya.
DAS sempat menolak, namun akhirnya menyerah karena pelaku mengancam akan mencabut hak remisi DAS dan akan memindahkan korban ke Lapas kelas II A di Kabupaten Ende. Apalagi, korban rencananya bebas tiga tahun lagi.
(tvOne/Jo Mariono/asp)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Manggarai Ajun Komisaris Polisi Edy menjelaskan, kepolisian telah memeriksa enam narapidana yang merupakan korban cabul. Satu di antaranya masih berusia 16 tahun.