Polisi: 4 Demonstran di Bundaran Patung Kuda Tak Perlu Jadi Tersangka

Sidang Putusan Gugatan di MK, Massa Padati Depan Gedung Indosat
Sumber :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
VIVAnews
Hattrick! Pendeta Gilbert Dilaporkan Lagi soal Penistaan Agama ke Polda Metro
- Empat demonstran yang ditahan polisi saat aksi unjuk rasa di Bundaran Patung Kuda Kamis kemarin segera dipulangkan. Pemeriksaan mereka harus selesai dalam waktu 1x24 jam.

Perbasi Apresiasi Sukses Pelita Jaya Tembus Babak Utama BCL Asia

"Mereka tidak akan ditahan, hanya diperiksa saja. Setelah pemeriksaan 1x24 jam selesai, akan segera dipulangkan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Heru Pranoto, di Jakarta, Jumat 22 Agustus 2014.
Top Trending: Hal yang Terjadi Jika Indonesia Tak Dijajah hingga Tawuran Brutal Antar Pelajar


Saat ditanyakan apakah status mereka akan ditingkatkan menjadi tersangka, Heru menjelaskan bahwa penyidik tidak akan menaikkan, karena belum cukup bukti untuk menjeratnya. "Masih belum memenuhi unsur (pembuktian awal)," kata Heru.


Sopir Diperiksa


Roesli MS (44), Ahmad Sobari (31), M. Duha (45), dan Asri Tandirerung, (38) ditangkap polisi lantaran menerobos pagar kawat di Bundaran Patung Kuda. Saat itu, suasana pengamanan pun cukup mencekam. Polisi langsung menembakkan
water cannon
dan gas air mata.


Meski tiga di antaranya akan segera dipulangkan, namun salah satu sopir mobil unimog, Asri Tandirerung, masih menjalani pemeriksaan intensif.


"Untuk sopir unimog, memang tidak ditahanan, namun masih akan kami periksa lebih dalam, mengapa dia menerobos kawat berduri menggunakan kendaraan Unimog," kata Heru.


Bukan hanya itu, pemeriksaannya juga untuk mengetahui siapa pemilik kendaraan militer yang mereka gunakan itu. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya