Rumah Kos Digrebek, Setengah Kilo Sabu dan Ratusan Ekstasi Disita
Jumat, 22 Agustus 2014 - 18:27 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews
- Satuan Narkoba Polresta Medan mengrebek rumah kos di Jalan Karya Asih, Medan, Sumatera Utara, Jumat, 22 Agustus 2014. Polisi menangkap dua tersangka masing-masing berinisial A dan B beserta setengah kilogram sabu-sabu dan 397 butir ekstasi.
Petugas sempat kesulitan mencari keberadaan barang bukti narkoba, karena disembuyikan pelaku di bawah lemari pakaian.
Petugas sempat kesulitan mencari keberadaan barang bukti narkoba, karena disembuyikan pelaku di bawah lemari pakaian.
"Setengah kilogram sabu-sabu ini berkualitas sangat baik," kata Kapolresta Medan Komisaris Besar Polisi Nico Affinta yang memimpin langsung pengrebekan.
Kapolresta mengatakan, kepolisian masih menyelidiki kedua tersangka ini. Besar kemungkinan mereka merupakan sindikat pengedar sabu-sabu.
Tertangkapnya kedua pelaku, kata Nico, setelah petugas memperoleh informasi dari masyarakat sekitar. "Kedua tersangka akan dikenakan pasal 112 dan 114 Undang-undang Narkotika dengan ancaman hingga 20 tahun," katanya.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Setengah kilogram sabu-sabu ini berkualitas sangat baik," kata Kapolresta Medan Komisaris Besar Polisi Nico Affinta yang memimpin langsung pengrebekan.