Pengusaha Ini Didakwa Suap Bupati Biak Numfor

Bupati Biak Numfor, Papua, Yesaya Sombuk
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVAnews - Persidangan kasus dugaan suap terhadap Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk dengan terdakwa Teddi Renyut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat 22 Agustus 2014.
Pertanyakan Ghea Indrawari yang Belum Menikah, Anang Hermansyah Dihujat Netizen

Teddi yang merupakan Direktur PT Papua Indah Perkasa menjalani sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. Dia didakwa menyuap Yesaya Sombuk sebesar Sin$100.000 terkait proyek pembangunan rekonstruksi Talud Abrasi Pantai di Kabupaten Biak Numfor.
6 Pemain yang Bisa Didatangkan Inter Milan, dari Juara Serie A hingga Penantang Liga Champions

"Terdakwa mengetahui bahwa perbuatannya memberikan uang sebesar Sin$63 ribu dan dilanjutkan dengan pemberian uang sebesar Sin$37 ribu kepada Yesaya Sombuk selaku Bupati Biak Numfor dengan tujuan supaya Yesaya Sombuk memberikan proyek pembangunan talud di Kabupaten Biak Numfor yang sedang diusulkan dalam APBN-P Tahun 2014 pada Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal," kata Jaksa KPK Antonius Budi Satria membacakan surat dakwaan.
Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial

Jaksa menuturkan, Teddi pertama kali berkenalan dengan Yesaya pada Maret 2014 di Lobby Cafe Thamrin City Mall, Jakarta. Ketika itu, Yesaya belum menjabat sebagai Bupati, dan baru dilantik pada April 2014.

Pada 2 April 2014, Yesaya melalui Kepala Bappeda Kabupaten Biak Numfor Turbey Onimus Dangebuen mengajukan proposal pembangunan Talud yang diserahkan kepada Deputi V Pengembangan Daerah Khusus Kementerian PDT.

Pada akhir Mei 2014, Teddi menghubungi Turbey memberitahu bahwa terdapat Proyek Pembangunan Rekonstruksi Talud Abrasi Pantai di Biak Numfor dengan nilai proyek kurang lebih sebesar Rp20 miliar dalam APBN-P Tahun Anggaran 2014. Informasi tersebut disampaikan Turbey ke Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Biak Numfor, Yunus Saflembolo, yang kemudian melaporkannya kepada Yesaya.

Teddi pun mengatakan bersedia membantu mengawal pengusulan proyek pembangunan talud di Kementerian PDT itu.

Sekitar awal Juni 2014, Yesaya menghubungi Yunus Saflembolo dan memintanya menghubungi Teddi. Yesaya meminta menyampaikan pada Teddi bahwa dia sedang membutuhkan uang Rp600 juta.

Pada 5 Juni 2014, Yesaya yang bertemu langsung bertemu Teddi di Jakarta menyampaikan permintaannya itu. Teddi bersedia memenuhi permintaan itu dengan imbalan diberikan pekerjaan yang pasti. Yesaya kemudian berkata kepada Teddi 'Kalau ada proyek ke Biak, kau yang kawal dan kau yang kerja,'. Mendengar perkataan itu, Teddi akhirnya bersedia memenuhi permintaan uang Yesaya sebesar Rp600 juta dalam bentuk dolar Singapura.

Yesaya kemudian memerintahkan Yunus untuk mengecek kejelasan proyek bencana di Kabupaten Biak Numfor yang dianggarkan Kementerian PDT dalam APBN-P Tahun Anggaran 2014. Yunus akhirnya mendapat kepastian dari Sekretaris Menteri PDT bahwa memang ada dana untuk proyek bencana di Kabupaten Biak Numfor.

Yesaya melalui Yunus kemudian menghubungi Teddi untuk menyediakan dana Rp600 juta, dengan imbalan akan memberikan proyek pembangunan Talud atau proyek pembangunan lainnya di Kabupaten Biak Numfor kepada Teddi.

Permintaan uang kemudian dipenuhi oleh Teddi di Hotel Acacia, Jakarta Pusat sekitar pukul 20.00 WIB pada 13 Juni 2014. Teddi, ditemani Yunus menyerahkan uang sebesar Sin$63.000 dalam amplop putih kepada Yesaya di kamar 715.

"Ini Pak bisa saya bantu, kalau bisa pekerjaan dipastikan oleh Pak Yunus, karena saya juga meminjam kredit," ujar Teddi saat itu, dan dijawab oleh Yesaya "Nanti diatur saja sama Yunus," katanya.

Namun setelah menerima uang itu, beberapa saat kemudian, Yesaya kemudian meminta uang kembali sebesar Rp350 juta dalam bentuk dolar Singapura kepada Teddi. Pada 16 Juni 2014, Teddi kembali menemui terdakwa di kamar Hotel yang sama dengan membawa uang Sin$37.000 yang disimpan di dalam amplop.

Setelah menyerahkan uang itu, Teddi mengatakan kepada Yesaya, "Tolong diperhatikan pak. Kalau bisa dibantu pekerjaan di Biak", dan dijawab oleh Yesaya "Nanti diatur saja sama Yunus.".

Beberapa saat setelah penyerahan uang, datang petugas KPK yang langsung menangkap Yesaya dan Teddi. KPK juga mengamankan uang sebesar Sin$100.000.

Jeratan pasal

Atas perbuatannya tersebut, Teddi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (ita)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya