KPK Mulai Periksa Saksi Kasus Suap Bonaran Situmeang

Bonaran Situmeang
Sumber :
  • Antara/ Yudhi Mahatma
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi Jumat ini mulai memeriksa saksi terkait penyidikan kasus dugaan suap terhadap hakim Mahkamah Konstitusi terkait pilkada di Tapanuli Tengah dengan tersangka Bonaran Situmeang.
Fokus Arsenal di Bursa Transfer, Perkuat 3 Posisi

Tim penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi yakni Bakhtiar Ahmad Sibarani (Anggota DPRD Tapanuli Tengah), Irham Buana Nasution (mantan Ketua KPU Sumut), Dewi Elfriana, (Ketua KPU Tapanuli Tengah), Daniel Situmeang (Ajudan Bonaran) serta M. Ridho alias Pito (Swasta).
Balap Liar Maut di Bekasi, Pemotor Cewek Tewas Tertabrak

"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk RBS (Raja Bonaran Situmeang)," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.
Fenomenal, 8 Fakta Menarik Buku Habis Gelap Terbitlah Terang

Diketahui, Bonaran disebut pernah mengirimkan uang Rp2 miliar kepada Ketua MK, Akil Mochtar melalui Bakhtiar Ahmad Sibarani. Hal tersebut diungkakan oleh Hetbin Pasaribu yang mengaku pernah diperintahkan Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang untuk mengirimkan uang Rp2 miliar ke Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani.

Uang tersebut diduga akan diserahkan kepada Akil Mochtar, selaku Hakim Konstitusi untuk memuluskan gugatan sengketa Pilkada Tapanuli Tengah.

"Bonaran telepon saya, saya disuruh temani ajudannya, Daniel Situmeang ke BNI Rawamangun ambil uang Rp1 miliar," kata Hetbin Pasaribu saat bersaksi untuk terdakwa Akil Mochtar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis 10 April 2014.

Hetbin mengatakan, uang tersebut langsung diantarkan ke Bakhtiar yang tengah berada di kawasan Depok, Jawa Barat. Beberapa hari kemudian, Hetbin kembali diminta menemani Daniel mengambil uang Rp1 miliar dari Azwar Pasaribu. Uang itu juga langsung diserahkan kepada Bakhtiar.

Setelah Bakhtiar menerima dua kali pengiriman uang yang berjumlah Rp2 miliar. Hetbin mengaku kembali diperintahkan Bakhtiar untuk mentransfer uang tersebut ke rekening CV Ratu Samagat, perusahaan milik Ratu Rita, istri Akil Mochtar. "Ditransfer dengan berita slip setoran 'angkutan batubara'," ujarnya.

Jaksa penuntut umum sempat bertanya soal bukti transfer uang ke CV Ratu Samagat yang ternyata tidak berjumlah genap Rp2 miliar, tapi Rp1,8 miliar. Menurut Hetbin, yang bisa menjelaskan sisa uang Rp200 juta itu adalah Bakhtiar Ahmad Sibarani.

"Si Bakhtiar yang tahu ke mana. Karena uang itu sudah menginap di Bakhtiar satu malam," kata Hetbin.

Terkait perkara suap dalam pilkada Tapanuli Tengah, KPK telah resmi menetapkan Bupati Bonaran Situmeang sebagai tersangka pada Rabu 20 Agustus 2014. Surat perintah penyidikan atas nama Bonaran telah ditandatangani oleh pimpinan KPK pada tanggal 19 Agustus 2014. Dia menambahkan penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dugaan suap di MK dengan terdakwa Akil Mochtar.

Bonaran disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur mengenai suap-menyuap. (ren)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya