Siang Ini, Joko Widodo-JK Mulai Dikawal Paspampres

Jokowi - JK Presiden dan Wakil Presiden Terpilih
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
Cerita Mistis Raffi Ahmad Melihat Komedian Sapri Sebelum Meninggal
- Mahkamah Konstitusi RI telah menguatkan hasil keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan pasangan nomor urut dua, Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2014-2019.

KPU Nilai Unjuk Rasa Jelang Penetapan Pemilu Hal Biasa dan Selalu Ada

Sesuai Keputusan Presiden Nomor 31 tahun 2004 tentang Pengamanan dan Pengawalan Capres dan Cawapres terpilih, pengamanan dan pengawalan tersebut akan beralih dari sebelumnya Polri kepada Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).
Kate Middleton Akhirnya Tampil di Hadapan Publik, Isu Konspirasi Terbantahkan


Dalam pesan singkat yang diterima dari Humas KPU, Jumat 22 Agustus 2014, KPU akan melakukan serah terima pengamanan dan pengawalan capres-cawapres terpilih dari Polri kepada Paspampres siang ini, pukul 14.00 WIB.


Dengan demikian, terhitung sejak siang ini, pengamanan serta pengawalan Joko Widodo-Jusuf Kalla telah beralih dan dibawah kendali Paspampres.


Sebelumnya, MK telah memutus menolak permohonan perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden (PHPU Presiden 2014) yang dimohonkan oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa.


Dengan demikian, MK mengukuhkan pasangan Joko Widodo dan Jusuf Kalla sebagai presiden dan wakil presiden terpilih berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum.


"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Hamdan Zoelva, mengucapkan amar putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis malam.


Mahkamah menyatakan seluruh dalil pemohon yang menyatakan terjadi pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif pada Pilpres 9 Juli 2014 lalu tidak terbukti. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya