Nama Baik Ketua dan Dua Anggota KPU Jawa Timur Dipulihkan

Rapat Kode Etik KPU
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews
Pentingnya Kesehatan di Masa Golden Age Anak, Bakal Tentukan Kondisi Masa Depan
- Nama baik Ketua dan dua anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur dipulihkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP). Mereka adalah, Eko Sasmito, Ketua KPU Jawa Timur, serta Choirul Anam dan Gogot Cahyo Baskoro, masing-masing sebagai Anggota.

Cerita Perjuangan TikTokers Sasya Livisya, Sering Dapat Hate Comment karena Penampilannya

Majelis Hakim DKPP yang dipimpin Jimly Asshiddiqie memutuskan bahwa para pejabat KPU Jawa Timur itu tidak terbukti bersalah, sebagaimana digugat oleh Bambang sebagai Pengadu.
Terpopuler: Alasan Heerenveen Lepas Nathan Tjoe-A-On, Calon Kiper Timnas Indonesia Sabet Scudetto


“Bahwa Para Teradu (Eko Sasmito, Choirul Anam, dan Gogot Cahyo Baskoro) tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik sebagai Penyelenggara Pemilu,” demikian putusan Majelis Hakim DKPP sebagaimana dibacakan hakim Anna Erliyana dalam Sidang Pembacaan Putusan DKPP, di Jakarta, Kamis, 21 Agustus 2014.


“Bahwa dengan demikian, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu perlu Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II dan Teradu III (masing-masing adalah Eko Sasmito, Choirul Anam, dan Gogot Cahyo Baskoro).”


Majelis Hakim DKPP berpendapat bahwa Para Teradu telah melaksanakan tugas dan fungsi sebagai penyelenggara pemilu menurut peraturan perundang-undangan. Sikap diskriminatif dalam pelayanan penggunaan hak pilih antara mahasiswa warga keturunan dengan mahasiswa yang didalilkan Pengadu tidak terbukti.


Para Teradu, menurut Majelis Hakim DKPP, telah melakukan Bimbingan Teknis dan sosialisasi kepada KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur terkait mekanisme pendaftaran dan pencatatan data pemilih serta prosedur penggunaan hak pillih melalui DPT, DPTb, DPK dan DPKTb.


“Para Teradu secara teknis tidak terlibat langsung dalam pendataan dan pendaftaran penggunaan hak pilih sehingga aduan Pengadu bahwa para Teradu bertindak diskriminatif tidak beralasan menurut etika.”


Majelis Hakim juga memutuskan, Pengaduan Pengadu yang mendalilkan penggunaan hak pilih melalui DPK dan DPKTb yang melampaui jumlah yang tidak wajar di TPS, tidak terbukti. Sebab penggunaan hak pilih pada TPS tidak ada yang melampaui 800 jumlah pemilih sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2014.


“Para Teradu telah menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Provinsi Jawa Timur … dengan memerintahkan kepada KPU Kota Surabaya, Kota Batu, Kabupaten Malang, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Banyuwangi untuk melakukan pencermatan dan penelitian DPKTb. Atas dasar itu dalil Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Pengadu dapat diterima.”


Majelis Hakim menyatakan: “Menolak aduan pengadu untuk seluruhnya.”
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya