Bekas Sopir Nazaruddin Ungkap Pembelian Mobil Harrier Anas

Anas Urbaningrum menghadapi sidang perdana.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVAnews
Presiden Direktur P&G Indonesia Sebut Prospek Masa Depan Indonesia Cerah 
- Perusahaan milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin diketahui pernah membelikan mobil Toyota Harrier untuk Anas Urbaningrum.

Superchallenge Supermoto Race 2024 Segera Dimulai, Yogyakarta Tuan Rumah Seri Perdana

Hal tersebut diungkakan mantan sopir Nazaruddin yang bernama Aan, saat bersaksi untuk terdakwa Anas Urbaningrum, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis 21 Agustus 2014.
MPV Semewah Alphard Ini Bisa Melesat Sekencang Mobil Sport


"Iya dari kantor," kata Aan.


Aan menuturkan, mobil itu dibeli dari sebuah dealer di daerah Pecenongan, Jakarta Pusat. Dia mengaku bersama dengan Nazar  datang dealer tersebut untuk melihat mobil. Bahkan pada saat itu Anas juga ikut hadir.


"Sama-sama bareng ke dealer tidak lama datang juga Pak Anas, bersama sopir, ke dealer memilih mobil," tutur dia.


Menurut dia, mobil Harrier tersebut kemudian diantar ke kantor Permai Group yang berada di daerah Casablanca, Jakarta Selatan. Meski demikian, Aan mengatakan bahwa mobil belum menggunakan plat nomor B-15-AUD.


"Saat itu pelat belum itu, masih sementara, setelah itu sore langsung dipakai beliau (Anas)," kata dia.


Dia menuturkan, ada sejumlah mobil yang pernah digunakan oleh Anas, antara lain, Toyota Camry B-15-TA, Toyota Alphard B-15-OA, serta Toyota Harrier B-15-AUD.


Saat disinggung apakah Anas juga menggunakan mobil X-Trail, Aan mengatakan bahwa mobil itu merupakan mobil pengawal Anas. "Setelah jadi Ketum kan dikawal," ungkap dia.


Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Anggota Komisi X DPR Anas Urbaningrum telah menerima hadiah atau gratifikasi berupa dua mobil mewah dari proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya.


"Terdakwa selaku anggota DPR periode 2009 sampai 2014 menerima satu unit mobil Toyota Harier senilai Rp670 juta dan satu unit mobil Vellfire senilai Rp735 juta," kata Jaksa Yudi Kristiana saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta 30 Mei 2014. Selengkapnya .
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya