PDIP Protes Dana Desa, Mendagri: Bisa Banyak yang Masuk Penjara

Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Novrian Arbi
VIVAnews
Belum Kepikiran Nikah, Ternyata Ini Kriteria Pria Idaman Ghea Indrawari
- PDI Perjuangan dan kubu presiden-wakil presiden terpilih Joko Widodo-Jusuf Kalla protes terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2015 yang disusun pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Mereka terutama menyoroti anggaran Alokasi Anggaran Dana Desa yang hanya Rp9,1 triliun. Angka itu dinilai sangat sedikit jika dibagi 90 ribu desa se-Indonesia.

Bukan Hina Pemain Korea Selatan, Ernando Minta Maaf dan Jelaskan Alasan Joget Usai Gagalkan Penalti

Namun, Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, Rabu, 20 Agustus 2014, menjawab protes itu. Menurut dia, dalam Undang-Undang memang disebutkan bahwa anggaran untuk desa sebesar 10 persen dari total APBN dan di luar transfer daerah. Namun, Pemerintah Pusat memiliki kekhawatiran jika dana yang luar biasa banyak itu langsung digelontorkan ke daerah.
Gibran Bantah Presiden Jokowi Gabung Golkar


"Kan ada yang mengatakan kalau digelontorkan langsung, tidak disiapkan sistemnya, tidak dilatih dulu orangnya, dikhawatirkan banyak pula yang masuk penjara," kata Gamawan di Istana Negara, Jakarta.


Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Gamawan menjelaskan, memang diatur bahwa anggaran desa 10 persen dari APBN, sehingga rata-rata per desa mendapat Rp1 miliar. Tetapi, di tahun pertama lebih baik untuk mempersiapkan pelatihan bagi perangkat desa agar bisa mengelola uang sebanyak itu.


"Supaya jangan digelontorkan habis, masuk penjara ramai-ramai nanti," kata dia.


Dengan pola seperti itu, mekanisme pencairan, pertanggungjawaban, sistem penggunaan, bisa berbasis masyarakat desa yang sebenarnya.


"Dengan dana dialokasikan ke desa itu, biar masyarakat desa tentukan pilihannya. Selama ini ada kementerian/lembaga langsung proyek ada di desa, itu dicoret semua. Sekarang pindahkan dalam bentuk uang ke desa agar masyarakat desa menentukan apa yang dibutuhkannya," ujar Gamawan.


Tapi, ia menjelaskan, dalam mendesain ini perlu bimbingan, pelatihan, sistem pertanggungjawaban, pengawasan. "Makanya di tahun pertama ini lebih diarahkan ke arah itu. Supaya tahun kedua kalau pemerintah nanti menilai sudah siap, sudah boleh. Karena di UU disebutkan secara bertahap.”


Gamawan juga relah mengadakan rapat koordinasi nasional dengan PMD se-Indonesia untuk pemberdayaan. "Jadi nanti berjenjang dari provinsi, kabupaten, desa. Jadi kita lakukan sejak sekarang," kata dia. (adi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya