Pengertian Siaga 1 Bagi Polisi Saat Putusan MK

Polisi berjaga di depan Gedung Mahkamah Konstitusi beberapa waktu silam.
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews
Neta Pamer Mobil SUV Baru Rp200 Jutaan
- Markas Kepolisian Republik Indonesia telah menyatakan status Siaga I jelang keputusan sengketa pemilihan presiden 2014 di Mahkamah Konstitusi (MK). Tak sedikit masyarakat merasa takut dan khawatir akan terjadi kekacauan ketika MK telah memutuskan hasilnya.

Dewas KPK Gelar Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Terkait hal itu, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal (Pol) Ronny Frangky Sompie menjelaskan perihal status Siaga I tersebut. Menurut Ronny status itu hanya berlaku dalam tubuh atau internal kepolisian saja.
Media Asing Beri Julukan untuk Timnas Indonesia U-23: Tim Pengacau


"Parameternya adalah kesiapan kami mensiagakan dua pertiga kuat personel untuk mengamankan jalannya sidang di MK," ujar Ronny saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 20 Agustus 2014.


Oleh karena itu, Ronny mengimbau agar masyarakat Indonesia pada umumnya tidak risau pada sidang tersebut. "Jadi siaga I di polisi bukan masyarakat," tegas dia.


Masyarakat, kata Ronny tetap boleh atau diperkenankan menjalani aktivitas seperti biasa. Bahkan untuk menciptakan suasana yang aman dan jauh dari kekhawatiran, Polri dan TNI siap menjamin keamanan situasi dan kondisi.


Pengamanan yang dilakukan Polri ini merupakan bagian dari Operasi Mantap Brata Polri, untuk mencegah gangguan selama pilpres 2014 berlangsung.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya