Uang Rp1,5 Miliar untuk Eks Kepala Bappeti Dialirkan Lewat Istri

Hari Sabarno Jalani Sidang Vonis
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy
VIVAnews - Direktur Utama PT Axo Capital Futures Agus Alfianto mengaku bahwa pernah ditegur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) akibat sengketa antara anak perusahaannya, yakni CV Gold Asset, dengan seorang klien yang bernama Maruli T Simanjuntak.
Sejarah Tercipta Thomas Cup dan Uber Cup, Sempat Tertunda Gegara Perang Dunia II

Hal tersebut diungkapkan oleh Agus saat bersaksi untuk terdakwa mantan Kepala Bappebti Syahrul Raja Sempurnaja di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu 20 Agustus 2014.
Kasus Uang Tutup Mulut Donald Trump Seret Nama Karen McDougal, Siapa Dia?

Agus menuturkan, sekitar tahun 2012 dia sempat dipanggil oleh Kabiro Perniagaan, Robert James Bintaryo. Dia ditegur karena ada komplain dari Maruli terkait CV Gold Asset. Robert kemudian meminta Agus untuk menyelesaikan permasalahan itu.
Kemungkinan yang Bakal Terjadi Kalau Indonesia tak Dijajah

Agus kemudian menghubungi marketing PT Axo Capital Futures yang juga CV Gold Asset, Fanny Sudarmono untuk mengetahui duduk permasalahannya. Akhirnya, untuk menyelesaikan permasalahan itu, kemudian diadakan mediasi antara kedua belah pihak di kantor Bappebti.

Menurut Agus, mediasi dilakukan hingga beberapa kali dengan dihadiri sejumlah pihak yakni Agus, Zulkad Reza, Fanny Sudarmono, Himawan, Herlina Triana Diehl, serta Maruli.

Dia menambahkan, kesepakatan akhirnya tercapai pada mediasi keempat. "Pihak Gold Asset menyicil uang untuk mengembalikan dana," kata Agus.

Meski demikian Agus mengatakan tidak mengetahui jumlah uang yang harus dikembalikan oleh Gold Asset kepada Maruli. Menurut dia, Gold Asset sudah mengembalikan uang sekitar Rp1 miliar.

Namun Agus mengatakan, Gold Asset kemudian macet dalam membayar cicilan itu. Pihaknya kemudian dipanggil oleh Kepala Biro Hukum Bappebti Alfons Samosir, yang meminta PT Axo Capital Futures menyelesaikan sisa pembayarannya.

Menurut Agus, dia kemudian membayar Rp325 juta kepada Maruli. Hakim sempat bertanya kenapa dia mau membayar, Agus mengatakan bahwa dia khawatir izin perusahaannya akan dibekukan Bappebti.

"Informasi yang terima dari Reza, kemungkinan Axo akan dibekukan perizinannya oleh Bappebti," kata Agus.

Diketahui, dalam dakwaan kedua Syahrul, terdakwa selaku Kepala Bappebti diduga menerima uang sebesar Rp1.500.000.000 yang merupakan imbalan karena telah melakukan mediasi antara Maruli T Simanjuntak dan CV Gold Asset.

Uang tersebut dikirimkan oleh Maruli dalam dua kali pengiriman kepada rekening milik istri terdakwa, Herlina Triana Diehl. Uang dikirimkan bertahap pada 17 Juli 2012 sebesar Rp500 juta dan pada 18 Juli 2012 sebesar Rp1 miliar.

Atas perbuatannya itu, Syahrul didakwa dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi. (ita)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya