Pria Perancis Pemilik Kokain Ditangkap Polisi Denpasar

Paket kokain
Sumber :
  • Reuters Photo
VIVAnews
Tokoh Agama Papua: Jangan Ikut Ajakan Sesat Aksi Demo 1 Mei, Pihak Tidak Bertanggungjawab
- Seorang pria berkebangsaan Perancis ditangkap Kepolisian Resor Kota Denpasar, Bali. Pria berinisial RY yang berusia 24 tahun itu dicokok Polisi karena memiliki 3,14 gram kokain yang dibungkus dalam tiga klip plastik kecil.

Prabowo Tak Hadir di Acara Halal Bihalal PKS, Ini Alasannya

Penangkapan RY bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa pria yang bermukim di Jalan Uma Alas II Desa Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, itu pernah menawarkan kokain kepada seorang warga.
Soal Anggapan Raja Penalti Liga 1, Begini Pembelaan Arema FC


"Dari informasi itu, Tim bergerak menguntit tersangka di sekitar Jalan Teuku Umar Barat," kata Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar, Ajun Komisaris Besar Nyoman Artana, Rabu, 20 Agustus 2014.


Pada pukul 22.30 WITA, tersangka terlihat mengendarai mobil Mazda DK 991 FB. RY, yang tak menyadari tengah ditarget, turun dari kendaraannya dan menyebrang jalan. "Pada saat itulah dia disergap. Namun, dia sempat melarikan diri dan masuk ke area parkir futsal. Namun berhasil dibekuk.”


Dalam penyergapan itu, Polisi menemukan barang bukti berupa tiga klip kokain yang ditaruh di dalam korek api
England's Glory
di dalam mobil Tersangka. Saat tempat tinggal tersangka digeledah, Polisi juga menemukan sebuah alat isap sabu.


"Dari keterangan Tersangka, kokain dibeli seharga Rp1,8 juta dari seseorang di kawasan Legian, Kuta," kata Artana.


Tersangka dijerat Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.


Sejak 12 hingga 14 Agustus 2014, Kepolisian Resor Kota Denpasar berhasil membekuk enam pelaku lainnya. Polisi mengamankan sabu-sabu dengan berat total 33,52 gram, seharga Rp60,336 juta. Enam tersangka itu adalah DK (23), AN (31), WK (35), GS (36), AP (32) dan YF (28).
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya