- ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
VIVAnews - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi saat ini tengah mencari aturan baku mengenai peraturan yang harus dilakukan oleh para menteri yang akan dilantik menjadi Anggota DPR. Sebab, jika mereka dilantik menjadi anggota DPR maka dia akan merangkap jabatan sebagai menteri juga.
Namun, kata Gamawan, dulu pada tahun 2009, para menteri telah mengundurkan diri 20 hari sebelum dilantik menjadi anggota DPR.
"Tetapi apakah itu kebijakan, ini saya sedang mencari aturan, di mana aturan bisa ditemukan kok sampai 20 hari sebelum dilantik harus mundur," kata Gamawan di Istana Negara, Jakarta, Rabu 20 Agustus 2014.
Gamawan juga akan mencari tahu dalam praktik terdulu, apakah presiden yang minta menteri mundur lebih cepat. "Atau bagaimana itu, saya akan cek. (Pemilu) 2009 seperti itu," kata dia.
Sebelumnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengimbau kepada seluruh menteri yang telah terpilih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 2014-2019 untuk segera mengundurkan diri. Jangan sampai ada rangkap jabatan di kabinetnya.
"Bapak Presiden memang memandang secara etika politik bahwa mereka yang akan dilantik 1 Oktober 2014 ini sedianya mengundurkan diri dari jabatan sebagai menteri," kata Juru Bicara Presiden, Julian Pasha di Kantornya, Jakarta, Rabu 20 Agustus 2014.
Namun, saat ini, kata Julian, Menteri Sekertaris Negara belum menerima satu pun surat pengunduran diri dari menteri-menteri yang terpilih menjadi anggota DPR.
Baca juga: