Kasus Korupsi Haji, KPK Periksa Dua Pegawai Kemenag

Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penyelenggaraan Haji Suryadharma Ali
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang pegawai Kementerian Agama terkait dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013, Rabu 20 Agustus 2014. Mereka adalah Andri Alphen dan Tri Budi. 
Masyarakat Diimbau Waspada Terhadap Penawaran Paket Umrah dan Haji Harga Murah

"Diperiksa sebagai saksi untuk SDA (Suryadharma Ali)," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.
Terpopuler: Manfaat Belimbing Wuluh sampai Tanggapan Buya Yahya Soal Kasus Inses

Selain kedua orang tersebut, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang dari pihak swasta, yakni ?Usuf Ismail, Diding Saefudin Zuhri, Idham Kholid Rofiuddin dan Yayat Hidayat Majid.
Suami Sandra Dewi Tersandung Korupsi Timah, Aiman Senang Kasusnya Disetop 

Terkait penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi, baik yang termasuk dalam rombongan haji SDA maupun dari kalangan anggota DPR.

Namun Suryadharma Ali selaku tersangka dalam kasus ini belum dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mengatakan, kasus yang melibatkan Suryadharma itu tergolong rumit. Lantaran, menurut Adnan, barang bukti terkait kasus ini berada di luar negeri.

"Tidak mudah karena libatkan barang bukti di negara lain, sehingga akhirnya kami mesti membawa barang bukti banyak dan tidak semudah itu terjadi di Indonesia," kata Adnan, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa kemarin.

Bahkan dalam pengembangannya itu, menurut Adnan, KPK membentuk tim yang sudah sering kali bolak-balik ke Arab Saudi untuk menindaklanjuti barang bukti itu.

Terkait kasus ini, KPK menetapkan mantan menteri agama, Suryadharma Ali sebagai tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013. Penetapan tersangka pada SDA dilakukan, setelah sebelumnya pimpinan KPK melakukan gelar perkara.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya