KPK: Kasus Haji, Penyidik Bolak-balik RI-Arab Saudi

Mantan Wakil ketua KPK. Adnan Pandu Praja.
Sumber :
  • ANTARA/Widodo S. Jusuf
VIVAnews
Ten Hag Bawa 3 Pemain Man Utd U-18 ke Tim Senior
- Komisi Pemberantasan Korupsi masih mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013. Kasus itu telah menyeret mantan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka.

Sopir Taksi Online yang Todong Penumpang Wanita dan Minta Rp100 Juta Jadi Tersangka

Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mengatakan kasus yang melibatkan Suryadharma itu tergolong rumit. Karena barang bukti terkait kasus ini berada di luar negeri.
Freeport Boss Meets Jokowi to Discuss Mining Contract Extension


"Tidak mudah karena libatkan barang bukti di negara lain, sehingga akhirnya kami mesti membawa barang bukti banyak dan tidak semudah itu terjadi di Indonesia," kata Adnan di kantornya, Selasa 19 Agustus 2014.


KPK, menurutnya, telah membentuk tim yang sudah sering kali bolak-balik ke Arab Saudi untuk mengecek barang bukti. Dalam perkembangan kasus ini, penyidik juga diketahui telah menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi, salah satunya adalah mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh Kemenag Anggito Abimanyu.


Bahkan dalam 2 minggu terakhir, Anggito telah 2 kali menjalani pemeriksaan penyidik hingga 12 jam. Saat disinggung apakah Anggito juga akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, Adnan mengelak menjawab.


"Dari sisi lamanya itu kan pasti ada sesuatu yang didalami, yang jelas kami belum dapat laporan dari penyidik mengenai potensi peningkatan (status) itu. Tapi lama waktu penyidikan memang menarik," ungkap Adnan. (ita)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya