Diperiksa 9 Jam, Politisi PPP Dicecar Biaya Haji

Hasrul Azwar (PPP)
Sumber :
  • Antara/ Andika Wahyu
VIVAnews
Demokrat Munculkan Nama Dede Yusuf untuk Pilkada Jakarta 2024
- Anggota Komisi VIII DPR Hasrul Azwar menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi hampir selama 9 jam, Selasa 19 Agustus 2014. Politisi PPP ini diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013.

Smart Finance Gandeng CBI Redam Risiko Kredit Macet

Usai menjalani pemeriksaan, Hasrul yang memakai kemeja berwarna merah itu mengatakan bahwa dia diperiksa terkait proses penetapan Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji. "Cara dan proses penetapan BPIH saja yang ditanya," kata Hasrul, singkat.

Menurut Hasrul, mekanisme penetapan BPIH itu telah sesuai dengan prosedur, mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Dia juga membantah bahwa pemondokan jemaah di Arab Saudi telah disewa ketika penetapan BPIH masih dibahas. "Belum… Belum… Tidak ada itu. Penetapan BPIH ialah pedoman untuk realisasi di Saudi Arabia," ujar dia.

Saat disinggung apakah ada anggota DPR yang terlibat terkait menentukan katering dan pemondokan jemaah haji, Hasrul mengelak. Dia juga membantah bahwa dia mempunyai perusahaan yang menggarap katering haji. "Enggak ada, itu enggak ada," ucap dia.

Sebelumnya, Mantan Anggota DPR Zulkarnaen Djabar usai menjalani pemeriksaan KPK, menyebut bahwa dia diperiksa terkait pembicaraan Panitia Kerja dengan Kementerian Agama mengenai penyelenggaraan ibadah haji.

Dia menuturkan salah satu hal yang dibicarakan adalah terkait pemondokan yang sudah disewa di Arab Saudi, padahal pada saat itu pembicaraan untuk menentukan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) itu masih dilakukan.

Ketika itu, pemerintah beralasan bahwa mereka tidak bisa menunggu persetujuan dari DPR, lantaran mereka juga bersaing dengan negara-negara lain dalam penyewaan pemondokan itu.

"Seharusnya kan diputuskan bersama dulu sesuai undang-undang, baru lah masalah pemondokan dan lain-lain itu dilakukan penyewaan," kata dia.

Zulkarnaen enggan berkomentar saat disinggung apakah hal tersebut termasuk menyalahgunakan prosedur. Dia hanya menyebut bahwa hal tersebut sempat dipermasalahkan di Panja Haji.

"Kalau menurut undang-undang, BPIH itu ditetapkan oleh pemerintah setelah mendapat persetujuan DPR," katanya. (ita)

Ilustrasi KTP.

Pemprov: Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaludin mempersilakan warga untuk mengajukan keberatan jika terkena penonaktifan NIK.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024