Mertua Anas Beli Tanah dengan Dolar dan Logam Mulia

Tanah Anas Urbaningrum yang disita KPK di Mantrijeron, Yogyakarta
Sumber :
  • Antara/ Noveradika

VIVAnews - Mertua Anas Urbaningrum, Attabik Ali disebut telah membeli dua bidang tanah seluas 200 dan 7.078 meter persegi di Jalan DI Panjaitan, Mantrijeron, Yogyakarta. Attabik disebut membayar pembelian tanah tersebut dengan memakai uang pecahan rupiah dan dolar Amerika serta logam mulia.

5 Fakta Mengerikan Jelang Duel Brighton vs Manchester City di Premier League

Hal tersebut diungkapkan oleh Etty Mulianingsih, orang yang menjual dua bidang tanah tersebut. Etty dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 18 Agustus 2014.

"(Yang membeli) Pak Atabik," kata Etty. Menurut Etty, negosiasi pembelian tanah itu pada awalnya dilakukan oleh Attabik dengan kakaknya yang bernama Ari Lidya Baskoro.

Dia mengungkapkan, pembayaran tanah itu dilakukan dalam 3 tahap dengan harga total Rp15,740 miliar. Namun menurut Etty, pada akhirnya ada potongan harga pembelian.

Etty menuturkan, pembayaran pertama dilakukan secara tunai dengan menggunakan uang dalam pecahan campuran rupiah dan dolar Amerika. Sementara pembayaran kedua dilakukan secara tunai dengan menggunakan dolar Amerika saja.

"Kami kaget. Ya dolar banyak, lihat dolar sebanyak itu," ungkap dia.

Jaksa kemudian sempat menanyakan kepada Etty mengenai pembayaran tahap ketiga yang disebut dibayarkan menggunakan logam mulia sebesar 2 ribu gram. Etty pun membenarkannya.

Sebelumnya, dalam dakwaan terkait tindak pidana pencucian uang, Jaksa membeberkan sejumlah tanah yang diduga dibeli Anas dari hasil korupsi.

Termasuk diantaranya adalah dua bidang tanah seluas 200 dan 7.078 meter persegi di Jalan DI Panjaitan Yogyakarta senilai Rp690 juta dan Rp15,7 miliar. Kepemilikannya atas nama Attabik Ali, mertua Anas.

"Patut diduga tanah itu dibeli dengan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan asal-usul harta kekayaan dengan menggunakan nama orang lain," kata Jaksa saat membacakan dakwaan tindak pidana pencucian uang Anas di Pengadilan Tipikor. (ita)

Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jalani Sidang Perdana

Anak Buah SYL Video Call Bahas 'Orang KPK' dan 'Ketua': Siapin Dolar Nanti Kami Atur

Mantan Sespri Sekjen Kementerian Pertanian, Merdian Tri Hadi menyebut terdakwa Kasdi Subagyo sempat berkomunikasi dengan seseorang melalui video call.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024