Perwira Polda Jabar Terlibat Kasus Suap Judi Online

Sumber :
VIVAnews - Seorang perwira menengah di Polda Jawa Barat harus berurusan dengan institusinya sendiri. Perwira yang diketahui menjabat sebagai Kepala Sub Direktorat III Dit Reserse Kriminal Umum Polda Jabar ini harus ditahan Tim Pengamanan Internal Polri karena diduga menerima uang suap dari bandar judi online senilai miliaran rupiah.
Kondisi Terkini Chandrika Chika di Tahanan, Usai Jadi Tersangka Kasus Narkoba

Kepala Subdit IV Dittipikor Bareskrim Polri, Komisaris Besar Yudhiawan, mengatakan Ajun Komisaris Besar MB diduga terlibat uang suap sebagai imbalan dari bandar judi.
Ada Kesan Anies Baswedan Mulai Ditinggalkan Partai Pendukungnya, Menurut Pengamat

"Ini sebagai jasa pembukaan blokir beberapa nomor rekening yang diduga sebagai tempat penampungan hasil judi online pada perkara yang tengah ditangani Ditreskrimum Polda Jabar," kata Yudhiawan, Kamis 14 Agustus 2014
Bukan dari Palestina, Merry Asisten Raffi Ahmad Ungkap Asal-usul Bayi Lily di Keluarga Andara

Yudhiawan mengatakan, selain MB, Paminal juga membekuk Panit II Subdit III Ditreskrimum Polda Jabar Ajun Komisaris Polisi DS dan anak buahnya yang diduga menerima uang suap terkait kasus judi online. 

"Mereka kini diserahkan ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri. Sejauh ini, baru AKBP MB yang sudah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim," ujar Yudhiawan

Dengan itu, lanjut Yudhiawan, AKBP MB telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, sejak 12 Agustus 2014 di Rutan Bareskrim Polri.

Dan akibat perbuatannya, AKBP MD dan AKP DS dijerat pasal 11 dan 12 huruf a dan b Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubang dengan UU nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 dan pasal 64 KUHPidana. (ren)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya