Menteri Agama: Aborsi Tak Langgar Agama, Asal...

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin
Sumber :
  • ANTARA/Andika Wahyu
VIVAnews - Menteri Agama Lukman Hakim Syarifuddin mengatakan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi yang melegalkan aborsi tak melanggar agama. Bahkan hal itu sudah sesuai denga fatwa Majelis Ulama Indonesia.
Polisi Ungkap 4 Mahasiswa Junior STIP Jakarta Batal Dianiaya Seniornya

Tetapi, kata Lukman, aborsi itu harus dilakukan dengan beberapa syarat. Pertama, dilakukan karena tak ada cara lain, karena mengancam jiwa si ibu. 
Telkom Punya Tabungan Rp6,8 Triliun

"Yang menentukan apa si ibu bisa aborsi kandungannya kalau ada alasan medis, dan itu bisa fisik dan psikis, yang keduanya ancam keselamatan si ibu dan yang berhak menentukan itu adalah ahli medis, para dokter," ujar Lukman di Istana Negara, Jakarta, Rabu 13 Agustus 2014.
PEVS 2024 Resmi Berakhir, Transaksi Diklaim Hampir Rp400 Miliar

Termasuk, kata dia, perempuan korban perkosaan. Selain itu, kata dia, ada bahasan usia tertentu bahwa usia kandungan tidak boleh lebih dari sebelum kandungan miliki ruh, jiwa. "Itu ketentuan-ketentuan yang sudah sejalan dengan komisi fatwa MUI," kata dia.

Ketentuan yang memperbolehkan aborsi itu tertuang dalam pasal 31 ayat 1 disebutkan bahwa tindakan aborsi dilakukan jika ada indikasi kedaruratan medis atau kehamilan akibat pemerkosaan. Sementara dalam pasal 31 ayat 2 disebutkan bahwa tindakan aborsi akibat perkosaan hanya dapat dilakukan apabila usia kehamilan paling lama berusia 40 hari dihitung sejak hari pertama haid terakhir. (umi)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya