Kasus Pajak BCA, KPK Periksa Eks Gubernur BI

Gubernur Bank Indonesia (BI) Darmin Nasution
Sumber :
  • REUTERS/Enny Nuraheni

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution, Senin 11 Agustus 2014. Darmin diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dalam permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA) pada tahun 2003.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HP (Hadi Poernomo)," kata juru bicara KPK, Johan Budi.

Darmin diketahui juga pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Pajak di Kementerian Keuangan. Dia merupakan pengganti Hadi Poernomo pada tahun 2005.

Darmin sudah tiba di Gedung KPK pada pukul 09.15 WIB dengan mengenakan baju batik berwarna cokelat. Dia membenarkan kedatangannya itu adalah untuk menjadi saksi Hadi Poernomo. "(Saksi untuk) Pak Hadi Poernomo," ujar dia.

Darmin tidak berkomentar banyak mengenai pemeriksaannya tersebut. Dia langsung masuk lobi Gedung KPK.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan mantan Ketua BPK Hadi Poernomo dalam kasus ini. Hadi dijerat dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Jenderal Pajak 2002-2004. Dia diduga menyalahi prosedur dengan menerima surat permohononan keberatan pajak BCA tahun 1999.

Kronologi kasus

Heboh Wali Nagari di Sumbar Digerebek Warga Mesum dengan Sesama Jenis, Kantor Disegel

Ketua KPK Abraham Samad menjelaskan kasus ini bermula pada 17 Juli 2003. Ketika itu BCA mengajukan surat keberatan pajak atas transaksi non performance load senilai Rp5,7 triliun kepada direktur Pajak Penghasilan (PPh).

"Pada 13 Maret 2014, direktur PPh mengirim surat pengantar kepada Dirjen pajak HP (Hadi Poernomo). Surat itu berisi kesimpulan dari hasil telaah yang memutuskan menolak permohonan wajib pajak BCA," kata Abraham.

Lalu, satu hari sebelum jatuh tempo untuk memberikan keputusan final kepada keberatan BCA, 18 Juli 2004, Hadi Poernomo memerintahkan direktur PPh dengan mengirimkan nota dinas.

"Dalam nota dinas tersebut dituliskan agar mengubah kesimpulan dalam hal ini Saudara HP meminta agar mengubah kesimpulan wajib pajak BCA yang semula menolak menjadi diterima. Di situlah peran Saudara HP," kata Abraham.

Hadi Poernomo kemudian menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) yang memutuskan menerima wajib pajak BCA. Setelah itu, direktur PPh kemudian menyampaikan surat itu ke PT BCA. Atas perbuatan Hadi Poernomo itu negara dirugikan sebesar Rp370 miliar. (ita)

Tiga orang anggota TNI dikabarkan tersambar petir di depan Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu 24 April 2024 siang.

Prada Ardiansyah, Prajurit TNI yang Tersambar Petir Meninggal Dunia

Satu prajurit TNI yang menjadi korban tersambar petir di dekat Mabes TNI, Cilangkap, meninggal dunia, karena pendarahan di telinga

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024