Korupsi Mantan Gubernur Papua Rugikan Negara Rp36 Miliar

Gubernur Papua Barnabas Suebu (kiri)
Sumber :
  • ANTARA/Widodo S. Jusuf

VIVAnews - Gubernur Papua periode tahun 2006-2011, Barnabas Suebu, telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pengadaan Detail Engineering Design PLTA di Sungai Mamberamo, Papua.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi mengatakan, dugaan korupsi ini terjadi pada tahun anggaran 2009 dan 2010. "Nilai proyek tahun 2009 dan 2010, sekitar Rp56 miliar," kata dia.

Johan menambahkan, kesimpulan sementara, kerugian yang dialami negara adalah sekitar Rp36 miliar. Namun, hal tersebut masih terus didalami oleh KPK.

Barnabas sendiri disangkakan telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Heboh Dugaan TPPO, Begini Pengakuan Mahasiswa Unnes saat Ikuti Ferienjob di Jerman

Dia diduga telah menyalahgunakan kewenangannya selaku Gubernur. "Kalau dilihat dari pasal yang disangkakan, ada dugaan penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian negara," kata Johan.

Selain Barnabas, KPK juga telah mentapkan tersangka lainnya, yakni mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua Jannes Johan Karubaba, serta Direktur Utama PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya Lamusi Didi.

Keduanya juga disangkakan telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ita)

Pemain Chelsea rayakan gol Raheem Sterling

Chelsea Proteksi Raheem Sterling dari Hinaan Fans

Pelatih Chelsea, Mauricio Pochettino coba memproteksi Raheem Sterling. Pemain asal Inggris itu menjadi sasaran ejekan suporter saat tampil di Piala FA lawan Leicester.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024