KPK Tetapkan Mantan Gubernur Papua Jadi Tersangka

Juru bicara KPK Johan Budi SP
Sumber :
  • ANTARA/Rosa Panggabean
VIVAnews
Kotak di Mobil Ini Sering Dianggap Remeh, padahal Fungsinya Penting
- Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Gubernur Papua periode tahun 2006-2011, Barnabas Suebu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, Selasa, 5 Agustus 2014.

Hasto PDIP Jawab Tudingan Jadi Penghambat Pertemuan Jokowi-Megawati

Barnabas ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pengadaan Detail Engineering Design PLTA di Sungai Mamberamo, Papua, tahun anggaran 2009 dan 2010.
Penggunaan SPKLU di Jakarta Naik Tiga Kali Lipat Selama Periode Lebaran


“Penyidik telah menemukan dua alat bukti cukup yang kemudian disimpulkan diduga telah terjadi tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan Detail Engineering Design, kemudian menetapkan BS sebagai tersangka,” kata juru bicara KPK Johan Budi.


Dia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Pasal ini mengatur mengenai tindak pidana yang menyebabkan kerugian negara.


Selain Barnabas, KPK juga menetapkan tersangka lainnya yakni mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua Jannes Johan Karubaba serta Direktur Utama PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya Lamusi Didi.


Keduanya juga disangkakan telah melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ita)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya