Gubernur Ganjar Minta Calo di Samsat Dilegalkan

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews -
Kejar Target Pembangunan, Pekerja Proyek IKN Mudik Diantar Pakai Hercules
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo kembali membuat gebrakan baru terkait pelayanan publik di wilayahnya. Saat inspeksi mendadak di Samsat Temanggung, Selasa 5 Agustus 2014, Ganjar justru mengusulkan bahwa calo Samsat lebih baik dilegalkan menjadi biro jasa resmi bagi masyarakat.

Puncak Arus Balik Lebaran 2024 di Bandara Soetta Mulai Menurun

"Kalau bisa dilegalkan tidak apa-apa, bisa tidak itu jadi biro jasa legal. Setidaknya, tidak meresahkan masyarakat," tegas Ganjar.
Meyakini Kebangkitan Marc Marquez di MotoGP Spanyol 2024


Pantauan
VIVAnews,
Ganjar melakukan sidak di Samsat Temanggung untuk memastikan apakah pelayanan masyarakat soal kendaraan itu sesuai regulasi. Secara langsung ia bertanya kepada masyarakat yang sedang mengurus surat-surat baik dokumen Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) maupun surat lainnya.


Kendati demikian, Ganjar tidak menemukan keluhan-keluhan dari beberapa warga masyarakat sekitar Temanggung tentang isu adanya pungutan liar yang meresahkan.


"Saya banyak dapat laporan soal pungli di Samsat. Terutama dalam pengurusan uji kir di mana dilaporkan banyak biaya-biaya tak resmi. Tapi di sini (Temanggung) tadi kami belum menemukan itu," ujarnya.


Politisi PDI Perjuangan itu menambahkan, inisiatif melegalkan calo di Samsat Jateng bukanlah tanpa alasan. Para calo ini bisa dihimpun di dalam satu lembaga biro jasa untuk membantu pengurusan dokumen kendaraan masyarakat. Biro jasa tersebut kemudian dibuat resmi dengan pelayanan resmi disertai tanda terima yang jelas.


"Maka pemerintah harus membuat payung hukum untuk mengatur regulasinya secara jelas dan gamblang aturan mainya," kata dia.


Ia menadaskan bahwa Samsat di seluruh Jateng harus terbebas dari praktik pungli. Karenanya ide diadakannya biro resmi secepatnya akan dilakukan perjanjian kerja sama dengan Polda Jateng. Hal itu agar ada dasar hukum yang jelas.


"Jika memungkinkan, biaya-biaya dalam uji kir dimasukkan dalam biaya resmi yang uangnya masuk sebagai kas daerah. Saya sudah bicara dengan Pak Kapolda dan Wakapolda. Beliau setuju," kata dia.


Terpisah, Pakar Transportasi Universitas Sogijapranata Semarang, Djoko Setijowarano, mengatakan, perlu peran kepala daerah dalam upaya membangun kebijakan transportasi yang memadai di Jawa Tengah. Termasuk dalam menertibkan layanan uji kir kendaraan di Jateng.


Ia mengusulkan, sebaiknya pelayanan uji kir kendaraan bisa digratiskan kepada masyarakat. Agar pungli yang kerap terjadi bisa dihapuskan. "Kalau perlu uji kir ya digratiskan saja. Daripada menjadi sarang pungli," ujar dia.


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya