- VIVAnews/Tri Saputro
VIVAnews – Pemerintah Australia merespons Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono yang meminta Negeri Kanguru dokumen yang dibocorkan Wikileaks.
Organisasi internasional yang rutin mempublikasikan informasi rahasia dari sumber anonim itu pekan ini melansir dokumen soal kasus korupsi produksi uang kertas. Di dalamnya disebut-sebut nama SBY dan Megawati Soekarnoputri.
“Ini merupakan kasus rumit yang telah berlangsung lama dan menyangkur sejumlah besar nama individu. Penyebutan nama-nama tokoh tersebut dalam perintah itu tidak mengimplikasikan kesalahan ada pada pihak mereka,” kata Atase Pers Kedutaan Besar Australia di Jakarta, Vicki Miller, dalam rilis yang diterima VIVAnews, Kamis 31 Juli 2014.
“Perintah itu” yang dimaksud Miller adalah perintah Mahkamah Agung Australia yang meminta pemerintah Australia mencegah penyebarluasan informasi yang bisa memberi kesan keterlibatan tokoh politik senior tertentu dalam kasus korupsi di kawasan, terlepas dari korupsi tersebut benar atau tidak.
SBY dan Megawati masuk dalam 17 daftar nama yang dilarang MA Australia dipublikasikan atau diberitakan terkait kasus suap yang melibatkan perusahaan Note Printing Australia (NPA) dan Bank Indonesia (BI) dalam mencetak lembaran uang Rp100 ribu. (Baca ).
Selain SBY dan Megawati, nama Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, mantan PM Malaysia Mahathir Mohamad, dan para pemimpin Vietnam juga tercantum dalam dokumen kasus korupsi produksi uang kertas yang dibocorkan Wikileaks tersebut.
Pemerintah Australia menganggap perintah pencegahan penyebarluasan informasi yang menyinggung nama-nama para pemimpin dan mantan pemimpin di kawasan Asia Tenggara itu adalah cara terbaik untuk melindungi mereka dari risiko sindiran yang tak berdasar. Juga, menurut MA Australia, untuk menjaga hubungan baik Australia dengan negara-negara terkait.
Pemerintah Australia menekankan, SBY dan Megawati bukan pihak yang terlibat dalam proses Pengadilan Securency. “Kami menyikapi pelanggaran perintah pencegahan ini dengan sangat serius dan kami sedang membawa kasusnya ke Kepolisian,” kata Miller.
Baca juga: