Bermodus Pengobatan, 3 Adik Ipar Dicabuli

Ilustrasi korban pelecehan seksual.
Sumber :
  • Reuters
VIVAnews - Idul Fitri merupakan hari bahagia bagi para umat Islam setelah kembali suci dan berkumpul bersama keluarga. Tapi pada hari raya yang suci itu, Cecep Yusman (37), warga Kampung Cisarua, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Garut Jawa Barat, malah dilaporkan kepada polisi atas kasus pencabulan atas tiga adik iparnya.
Arkhan Fikri Gagal Penalti, Ini yang Dipikirkan Ernando Ari

Kasat Reskrim Polres Garut, AKB Dadang Garnadi, mengungkapkan bahwa perbuatan bejat Cecep terbongkar setelah seorang korban berinisial NS (15) melaporkan peristiwa yang dia dialami kepada orang tuanya pada Selasa malam 29 Juli 2014. NS sudah diperlakukan tak senonoh oleh Cecep sebagai kakak ipar.
Parto Patrio Terbaring Lemah di RS Usai Operasi, Istri: Patah Hati Aku

"Jadi dia menceritakan apa yang sudah terjadi diperlakukan tak senonoh [disetubuhi] dengan modus pengobatan oleh kakak iparnya (Cecep-red) ", ujar Dadang, Rabu, 30 Juli 2014 kepada wartawan.
Trade Minister: No Need to Worry about Weakening of Rupiah

Berdasarkan pengakuan NS, perbuatan Cecep dilakukan sejak tahun 2013. NS dipaksa meladeni nafsu bejat tersangka lebih dari 15 kali.

"Diobati dan ditakut-takuti, sehingga korban mau menuruti keinginan kakak iparnya," ujar Dadang.

Ternyata masih ada korban lain. Dua orang lagi mengalami nasib serupa, masing-masing berinisial H dan NP dan sama-sama berstatus ipar Cecep.

"Kedua korban tersebut disetubuhi dalam waktu yang berbeda-beda. Korban terpaksa meladeni keinginan tersangka karena diancam," kata Dadang.

"Kedua istri adik ipar tersangka diancam akan mati dijadikan tumbal dan suami masing-masing korban akan gila," lanjut dia.

Tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Kini dia hanya pasrah menjalani proses hukum yang menjeratnya. Seluruh saksi dan tersangka sejak malam tadi sudah dilakukan pemeriksaan.

Dia dijerat dengan pasal 81dan 82 Undang-Undang no 23 tahun 2002, tentang Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya bisa diatas 15 tahun penjara," kata Dadang. (ren)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya