Sumber :
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews
- Komisi Pemberantasan Korupsi dan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menggelar inspeksi mendadak terkait pemerasan Tenaga Kerja Indonesia di Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu 26 Juli 2014 dini hari. Ada 18 orang terjaring dan tiga diantaranya adalah oknum Tentara Nasional Indonesia dan dua anggota kepolisian.
"Kami sudah monitor lama kejadian pemerasan pada para TKI. Kami temukan belasan orang itu dan lakukan penangkapan," ujar Kapolri Jenderal Sutarman di Jakarta, Senin 28 Juli 2014.
"Kami sudah monitor lama kejadian pemerasan pada para TKI. Kami temukan belasan orang itu dan lakukan penangkapan," ujar Kapolri Jenderal Sutarman di Jakarta, Senin 28 Juli 2014.
Baca Juga :
Cerita Perjuangan TikTokers Sasya Livisya, Sering Dapat Hate Comment karena Penampilannya
Sutarman menjelaskan terhadap belasan orang yang terjaring itu langsung dilakukan penyidikan. Apabila terbukti maka mereka akan langsung diproses secara pidana, termasuk para oknum penegak hukum.
Sanksi kode etik dan disiplin menurut Sutarman juga telah menunggu mereka. Sutarman mengungkapkan, sanksi kode etik berkaitan dengan kelayakan para oknum itu apakah dapat tetap bertugas menjalakan kegiatan di kepolisian atau tidak.
"Ya kalau tidak layak jadi polisi dan memang terbukti dia pekerjaannya memeras, harus dipidanakan atau diberhentikan," jelasnya.
Sutarman mengungkapkan kesedihannya atas para TKI yang diperas oleh oknum tak bertanggungjawab. Menurutnya pemerasan adalah tindakan yang tidak manusiawi.
"Mereka (TKI) ini bekerja di negara lain untuk menghidupi keluarganya, tapi malah diperas. Sehingga ini menimbulkan masalah yang harus di selesaikan dalam aspek penegakan hukum," kata Sutarman. (ren)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Sutarman menjelaskan terhadap belasan orang yang terjaring itu langsung dilakukan penyidikan. Apabila terbukti maka mereka akan langsung diproses secara pidana, termasuk para oknum penegak hukum.