Idul Fitri, 56 Ribu Narapidana Dapat Remisi

Ilustrasi pelaku kejahatan
Sumber :
  • Reuters
VIVAnews - Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin mengungkapkan, dalam rangka Hari Raya Idul Fitri kali ini, pemerintah memberi remisi atau pengurangan masa hukuman kepada 56 ribu orang narapidana, yang beragama Islam di seluruh Indonesia. Saat ini Dirjen Lapas di Kementerian Hukum dan HAM masih mendata mereka yang berhak dapat remisi. 
Tersambar Petir, Bangunan Saung Bambu Mang Eking di Tangerang Terbakar

Menurut Amir, semua narapidana yang sudah memiliki kriteria dan sudah dinilai oleh Tim Pengamat Pemasyarakatan dan Badan Pemasyarakatan serta sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 99 Tahun 2012, maka berhak mendapat remisi.
Pakar Hukum Tegaskan Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, Tak Bisa Tekan Hakim

"Termasuk koruptor dan teroris," kata dia. 
Pohon Tumbang Sempat Tutup Jalan Margonda Akibat Hujan Deras

Salah satu narapidana tindak pidana korupsi yang mendapatkan remisi yaitu mantan PNS di Direktorat Jenderal Pajak, Gayus Halomoan Tambunan. Diberitakan sebelumnya, Gayus yang mendekam di lembaga pemasyarakatan Sukamiskin Bandung, Jawa Barat merupakan satu di antara 31 narapidana khusus yang mendapat remisi Idul Fitri di Lapas Sukamiskin.  

Kalapas Sukamiskin, Giri Purbadi mengatakan Gayus menerima remisi selama satu bulan 15 hari.

Diketahui Lapas Sukamiskin dihuni oleh sejumlah napi koruptor lain, di antaranya mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada, mantan staf Kantor Pajak Gayus Tambunan, mantan bendahara umum Partai Demokrat Nazaruddin, mantan Gubernur Akademi Kepolisian Djoko Susilo dan mantan kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. (ren)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya