Ketua MUI : Negara Wajib Lindungi Penganut Baha'i

Din Syamsudin salat Id di Gumuk Pasir
Sumber :
  • VIVAnews/Daru Waskita
VIVAnews - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Din Syamsuddin, menegaskan pemerintah wajib menjamin kebebasan penganut ajaran Baha'i untuk menjalankan ibadah sesuai keyakinannya. Sebab kewajiban itu sudah tertuang dalam UUD 1945 Pasal 29. 
Gara-gara Korupsi Beras Miskin, Kantor Desa di Lombok Disegel Warga

"Saat ini kan hanya beberapa agama yang mendapatkan pengakuan sosial. Hanya ada 5 sampai 6 agama, dan yang mayoritas di Indonesia adalah Islam. Maka selama agama itu kecil namun keberadaannya riil, ada di masyarakat dan betul-betul sebagai agama, maka negara tidak bisa menghalangi," Din kepada VIVAnews usai menghadiri Salat Idul Fitri di Gumuk Pasir, Desa Pantai Parangtritis, Kabupaten Bantul, DIY, Senin 28 Juli 2014.
Gibran Bagi-Bagi 1.100 Sepatu Gratis ke Siswa Miskin di Solo: Ini CSR, Bukan dari Saya

Tapi Ketua Umum PP Muhammadiyah itu juga menekankan jika ajaran tersebut bukan agama atau mengaikatkan dengan agama yang telah ada dan menyelewengkan ajarannya, maka hal tersebut tidak bisa dikatakan agama. Ia menyontohkan konteks ini dengan kasus Ahmadiyah. 
Anggota Polresta Manado Ditemukan Tewas di Mampang Sedang Cuti

"Maka Ahmadiyah tidak bisa dikatakan agama karena dia mengkaitkan diri dengan Islam. Keyakinannya bertentangan dengan akidah Islam yaitu dengan adanya nabi baru yaitu Mirsa Gulam Ahmad sebagai nabi," jelas Din.

Namun demikian, Din mengakui ajaran Baha'i di luar negeri memang ada ajaran agama Baha'i. 

"Itu telah eksis di dunia," jelasnya.

Empat Pilar

Sebagai presiden tokoh-tokoh agama Asia dan tokoh-tokoh agama se dunia, Din mengatakan ajaran Baha'i adalah suatu agama tersendiri meski secara sejarah Baha'i lahir dalam kandungan islam.

"Pendirinya Baha'i itu seorang Sufi yang mengkristal menjadi agama tersendiri sama seperti beberapa ajaran lain yang ada di Indonesia yang berkembang menjadi agama tersendiri,"terangnya.

Lebih lanjut Din mengatakan kebijakan dari Menteri Agama saat ini sudah sesuai dengan UUD 1945. Menurut dia, mengingat sebagai mantan Wakil Ketua MPR, Menteri Agama saat ini maka sangat terikat dengan 4 pilar, yang antara lain tentang UUD 1945.

"Bagi umat Islam atau agama lain maka keberadaan ajaran Baha'i sebagai agama adalah amanat dari UUD 1945 dan pemerintah wajib melindunginya," kata Din. (ren)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya