- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVAnews - Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany, melaksanakan salat Id tahun ini tanpa didamping suaminya, Tubagus Chaeri Wardana. Wawan, panggilan akrab Tubagus, masih mendekam di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas sejumlah kasus.
Usai salat Idul Fitri di Lapangan Kecamatan Pamulang, Senin, 28 Juli 2014, Airin menuturkan bahwa ia akan tetap merayakan Lebaran dengan keluarga meski kali ini tidak didampingi suami. Menurutnya, ada hikmah di balik semua masalah yang menimpa keluarganya saat ini.
Selanjutnya, Airin dijadwalkan membesuk sang suami di rumah tahanan KPK. Ia juga akan mengunjungi sanak saudara serta tetangga terdekat.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman pidana 5 tahun terhadap Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Senin, 23 Juni 2014. Majelis menilai Wawan bersalah dalam kasus suap dalam pengurusan sengketa pilkada Lebak serta Banten di Mahkamah Konstitusi (MK).
Majelis juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim menilai bahwa Wawan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU nomor 31 tahun 1999 KUHP sesuai dengan dakwaan pertama. Selain itu, Wawan juga dinilai melanggar Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 64 atat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua. (ANTV Tangerang Selatan/Iksan Bhakti)
(ren)