Gayus Tambunan dan 30 Napi Koruptor Lainnya Dapat Remisi Lebaran

Narapidana kasus penggelapan pajak, Gayus Tambunan.
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy

VIVAnews - Sebanyak tiga puluh satu narapidana khusus atau napi tindak pidana korupsi yang berada di lembaga pemasyarakatan Sukamiskin Bandung, Jawa Barat mendapat remisi Idul Fitri. Satu di antara tiga puluh satu napi yang dapat remisi yaitu mantan PNS di Direktorat Jenderal Pajak, Gayus Halomoan Tambunan.

Pemberian remisi ini dibacakan usai salat ied yang dihadiri 471 napi di lapangan tenis LP Sukamiskin, Bandung.

Tampak dalam barisan salat ada sejumlah napi koruptor lain. Mereka antara lain mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada, mantan staf Kantor Pajak Gayus Tambunan, mantan bendahara umum Partai Demokrat Nazaruddin, mantan Gubernur Akademi Kepolisian Djoko Susilo dan mantan kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.

Kalapas Sukamiskin, Giri Purbadi, mengatakan Gayus menerima remisi selama satu bulan 15 hari.

"Jadi benar memang ada 31 napi tipikor yang dapat remisi, salah satunya Gayus Tambunan. Sementara untuk Dada Rosada, Nazarudin dan Djoko Susilo masih dalam proses," ujar Giri, Senin 28 Juli 2014.

Pada kesempatan yang sama, Dada Rosada berharap agar proses remisinya dapat dikabulkan. Dia mengatakan lebaran kali ini berbeda pada perayaan tahun sebelumnya.

"Ini Idul Fitri pertama saya di LP dan saya rindu dengan keluarga serta saudara karena tidak bisa berkumpul bersama," kata Dada.

(Jhon Hendra/tvOne)

Siap-siap Angkat Kaki dari Manchester United

(ren)

Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto Diskusi Dengan Wakonsul Amerika

Edi Purwanto Paparkan Kinerja DPRD Jambi di Hadapan Wakil Konsul AS

 Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto menerima kunjungan Wakil Konsul bagian Ekonomi dan Politik untuk Konsulat Amerika di Sumatera, Suraj Mungara, Kamis

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024