Risma Larang Mobil Dinas Digunakan Mudik Lebaran

Mobil dinas Pemkot Surabaya
Sumber :
  • Tudji Martudji/VIVAnews
VIVAnews
Declan Rice: Rodri Salah Satu Pemain Terbaik di Dunia
- Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini melarang pejabat Pemerintah Kota Surabaya menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran. Larangan itu tertuang dalam surat edaran Pemkot Surabaya yang ditandatangani Risma.

Otto Hasibuan Sebut Gugatan Sengketa Pilpres Anies dan Ganjar Sebuah Kemunduran

Dalam surat edaran itu Risma memerintah seluruh kendaraan dinas non operasional untuk diparkir di Balai Kota dan halaman Taman Surya, Surabaya.
MIND ID Pastikan Beri Manfaatan Bagi Daerah Wilayah Kerja, Begini Caranya


Pantauan
VIVAnews,
setidaknya ada tiga titik lokasi yang digunakan untuk parkir mobil dinas milik Pemkot Surabaya. Parkir kendaraan dinas itu mendapat penjagaan petugas Polisi Pamong Praja.


Di halaman Balikota Surabaya misalnya, tampak berjejer mobil dinas untuk pejabat utama seperti, mobil dinas Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini jenis Toyota Camry bernomor polisi L 1 NP, mobil dinas Sekretaris Kota Hendro Gunawan hingga mobil para asisten Sekkota Surabaya, serta mobil dinas Wakil Wali Kota Surabaya Wisnu Sakti Buana jenis Toyota Camry nomor polisi L 1715 BS, juga harus diparkir di tempat itu.


"Iya betul, itu kendaraan dinas Ibu Wali Kota dan Bapak Wakil Wali Kota, tadi pagi mulai diparkir, sesuai ketentuannya begitu," ujar salah seorang petugas Satpol PP yang berjaga di Balai Kota Surabaya.


Selain di halaman Balai Kota, lokasi untuk parkir lainnya ada di belakang gedung Balai Kota. Sementara, kendaraan dinas lainnya di parkir di Jalan Jimerto depan gedung Sawunggaling, dan dijaga dua orang petugas Linmas.


Untuk lokasi parkir sisi timur dijaga dua petugas Satpol PP, dan juga disiagakan mobil pemadam kebakaran (PMK), guna mengantisipasi kemungkinan jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.


Pemerintah Kota (Pemkot) Solo melarang PNS di wilayah tersebut menggunakan mobil dan sepeda motor dinas untuk keperluan mudik Lebaran. Alasannya kendaraan dinas tersebut merupakan fasilitas negara.


Solo Juga Dikandangkan


Aturan serupa juga diterapkan Pemkot Solo, Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo melarang PNS dan pejabat untuk mudik menggunakan kendaraan dinas. Menurutnya, kendaraan dinas adalah fasilitas negara yang diperuntukkan untuk membantu pelayanan publik bukan untuk memfasilitasi kepentingan pribadi seperti untuk transportasi Lebaran.


"Semua kendaraan dinas, termasuk sepeda motor dilarang untuk mudik," kata Rudi di Solo, Sabtu, 26 Juli 2014.


Oleh sebab itu, kata dia, untuk menghindari penyalahgunaan mobil dinas saat libur Lebaran, Pemkot Solo mengandangkan seluruh kendaraan dinas di lingkungan Balai Kota Solo. "Seluruh kendaraan dinas dikandangkan sejak Sabtu 26 Juli hingga hari masuk kerja, " tuturnya.


Sementara itu Sekretaris Daerah, Budi Suharto menyebutkan jumlah kendaraan dinas yang dikandangan mencapai 2.900 unit. "Mobil dikandangkan di area parkir Balai Kota. Sedangkan sepeda motor dimasukkan ke dalam gedung Pendapi Gede Balai Kota Solo," kata Budi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya