- ANTARA/Andika Wahyu
VIVAnews - Kementerian Agama tengah mengkaji Baha'i, agama yang berkembang sejak abad 19 di Iran. Di Indonesia, pemeluk agama ini tidak sedikit. Namun karena secara konstitusi, hanya enam agama yang diakui di Indonesia, pemeluk Baha'i belum mendapat pelayanan dari negara seperti halnya enam agama lain: Islam, Kristen, Khatolik, Budha, Hindu dan Khonghucu.
"Baha'i itu agama seperti Yahudi, atau Shinto atau agama lain yang ada di Indonesia," kata Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama Kemenag, Mubarok kepada VIVAnews, Sabtu 26 Juli 2014.
Mubarok menjelaskan, di Indonesia penduduk boleh beragama Yahudi, Shinto dan yang lain. Hanya saja, posisi mereka berbeda dengan enam agama di atas.
"Jadi bukan diakui resmi atau tidak. Kami tidak dalam posisi mengakui agama," jelasnya.
Apabila yang menjadi pertanyaan adalah apakah Baha'i agama apa bukan, dia menegaskan bahwa Baha'i adalah agama. Oleh karena itu, mereka berhak hidup seperti agama-agama lain di Indonesia.
"Cuma karena ada undang-undang, yang dibantu enam (agama) maka yang dapat bantuan itu saja. Tapi yang lain tetap dijamin eksistensinya," terangnya.
Mubarok mengakui selama ini pihaknya tidak pernah memberikan bantuan kepada Baha'i. Pemerintah hanya melayani mereka dalam kapasitas sebagai warga negara yang sama dengan warga lainnya misalnya keamanan, hak-hak sipil, menempuh pendidikan dan lainnya.