Pemerasan TKI Sudah Berlangsung 10 Tahun

TKI Overstay di Arab Saudi
Sumber :
  • KJRI Jeddah
VIVAnews -
KPU Nilai Unjuk Rasa Jelang Penetapan Pemilu Hal Biasa dan Selalu Ada
Komisi Pemberantasan Korupsi bekerjasama dengan Bareskrim Mabes Polri dan Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) dan Angkasa Pura II melakukan inspeksi mendadak terkait proses kepulangan Tenaga Kerja Indonesia di Bandara Soekarno-Hatta.

Kate Middleton Akhirnya Tampil di Hadapan Publik, Isu Konspirasi Terbantahkan

Namun dalam inspeksinya, aparat gabungan ini menemukan indikasi terjadinya pemerasan yang dilakukan sejumlah pihak terhadap para TKI. Sebanyak 18 orang kemudian diamankan karena diduga terkait pemerasan itu.
Jokowi Prihatin Sekaligus Berduka atas Insiden yang Menimpa Marhan Harahap di Sumut


Kabareskrim Komisaris Jenderal, Suhardi Alius mengatakan ada oknum dari unsur TNI Angkatan Darat serta Kepolisian yang turut diamankan. Bahkan, dalam inspeksi itu, mereka menemukan satu orang turis dari Slovenia yang tengah menjadi korban pemerasan.


"Kami dapatkan orang asing yang dipaksa pakai jasa taksi gelap dengan tarif selangit," kata Suhardi di lokasi sidak, Bandara Soekarno Hatta, Sabtu dini hari 26 Juli 2014.


Dia menambahkan, selama ini penertiban terhadap para oknum pemeras TKI itu sudah dijalankan, namun tidak maksimal. Bahkan, salah satu oknum dari kepolisian itu diketahui pernah bekerja di Bandara. "Jadi punya akses ke luar masuk, otoritas bandara makanya dihadirkan (dalam sidak)," imbuh Suhardi.


Direktur Utama Angkasa Pura II Tri Sunoko menambahkan, terkait pemerasan ini, pihaknya sudah beberapa kali menangkap para oknumnya. Namun mereka berkali-kali lepas.


Bahkan menurutnya, tindak pemerasan ini telah berlangsung sejak lama. "Hampir 10 tahun," ungkap dia.


Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, inspeksi mendadak ini bertujuan untuk melihat apakah proses sistem pelayanan sudah berjalan dengan semestinya. Karena dia mensinyalir potensi terjadinya fraud terbuka lebar.


Namun meski demkian, pihak KPK akan berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk memilah apakah pemerasan itu termasuk dalam tindak pidana korupsi atau tindak pidana umum.


"Kami sinyalir sangat berpotensi terjadi fraud, bukan tidak mungkin dalam prosesnya terjadi tindak pidana korupsi, oleh karena itu kami kerjasama dengan Kepolisian. Tindak pidana umum kita serahkan ke Kepolisian, KPK akan backup," kata Abraham.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya