H-3 Lebaran, 8000 Buruh Jatim Belum Dapat THR

Ilustrasi THR habis.
Sumber :

VIVAnews - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya dan Relawan Buruh Jatim mengungkap, sedikitnya 8.127 bekerja/buruh yang mengadu belum mendapat Tunjangan Hari Raya atau THR-nya bermasalah. Para buruh itu berasal dari 114 perusahaan yang berada di sembilan kabupaten/kota di Jatim. Yakni, Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Pasuruan, Mojokerto, Jombang, Lumajang, Jember dan Banyuwangi.

Unik, Pendaftaran Bakal Calon Bupati di Manggarai Serahkan Ayam Jago dan Tuak ke Panitia

"Data itu berdasarkan perkembangan pengaduan Posko THR LBH Surabaya dan relawan buruh Jatim sampai hari ini atau H-3 lebaran. Artinya, telah melewati batas akhir pembayaran THR bagi buruh/pekerja berdasarkan Permenaker 04 tahun 1994, yaitu H-7 sebelum lebaran yang jatuh pada Senin, 21 Juli 2014," ujar Koordinator Posko THR Relawan Buruh Jatim, Jamaludin, Jumat 25 Juli 2014.

Disebutkan, perusahaan yang tidak membayar THR atau melebihi H-7 sebelum lebaran, telah melakukan pelanggaran pembayaran THR dari sisi waktu. Selain itu, umumnya pelanggaran adalah besaran dan nilai nominal THR yang diberikan tidak sesuai.

Siap-Siap Baper, Nicholas Saputra Terjebak Cinta Segitiga dengan Aktris Filipina dan Aktor Korea

Terkait itu, posko THR telah melakukan klarifikasi dan somasi kepada perusahaan-perusahaan yang diadukan tersebut dan telah berkoordinasi dengan Disnakertransduk Provinsi Jatim untuk melakukan pemeriksaan langsung ke perusahaan.

Hasilnya, dari seluruh pengaduan tersebut pihaknya menilai beberapa perusahaan akhirnya bersedia untuk membayar THR kepada pekerjanya. Tetapi, banyak juga perusahaan-perusahaan 'nakal' yang tetap tidak mau membayar THR kepada pekerjanya atau memberikan THR tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Tabrak dan Hendak Rampas Mobil, 6 Debt Collector Sadis Ditangkap Polres Labusel

"Sebagai sanksi moral terhadap perusahaan 'nakal' itu, kami nilai perlu melakukan publikasi ke publik nama-nama perusahaan yang melakukan pelanggaran pembayaran THR tersebut dengan harapan ke depannya perusahaan dengan sadar diri untuk membayar THR kepada pekerjanya," tuturnya.

Sampai saat ini, Disnakertransduk Provinsi Jatim baru memberikan peringatan dan merilis empat perusahaan yang diduga melanggar THR yaitu PT SK Food Sidoarjo, PD Karunia Sidoarjo, PT Prima Yunita Sidoarjo dan PT Multi Anugerah Lestari Sidoarjo.

Versi Posko LBH Surabaya dan Relawan Buruh, berikut daftar sebagian pemberi kerja/perusahaan yang melakukan pelanggaran THR berdasarkan Permenaker 04 tahun 1994 yaitu perusahaan tidak memberikan THR, THR dibayar telat dan THR dibayar tidak sesuai ketentuan:

1. PT Pranata Surya Mandiri, Jombang

2. PT  Isa Mandiri Line, Surabaya

3. Pabrik Gula Jatiroto, Lumajang

4. PT Karya Mitra Budi Sentosa, Pasuruan

5. PT Ramos Inti Cosmetic, Surabaya

6. PT Shou Fong Fastindo, Pasuruan

7. PT Indo Jaya Pratama, Banyuwangi

8. PT Remaja Toserba, Surabaya

9. PT Alam Introtama, Mojokerto

10. PT Sinar Indonesia Raya, Surabaya

11. UD Gebang Jaya, Jember

12. PTSahabat Lingkungan Hidup, Surabaya

13. PT Kertas Leces Probolinggo

14. PT Central Wire Industrial, Surabaya

15. PT Siantar Top Sidoarjo

16. PT KAI (Outsourcing) di Jawa Timur

17. PT Perhutani(Harian lepas-Outsourcing-yang bukan berstatus karyawan tetap) di Jatim

18. PT Alkan Abadi Surabaya

19. PT Telkom(Outsourcing) Surabaya

20. PT PLN(Outsourcing) di Jawa Timur

21. PT MTH Gresik

22. PT Indosat di Jatim(Pekerja Tidak Tetap dan Penjaga Tower)

Dari data tersebut, sebanyak 13 perusahaan menunjukkanitikad baik dan berkomitmen memberikan THR terhadap kurang lebih 3.714 orang, sehingga, tinggal 4.413 pekerja/buruh yang bermasalah dengan THR-nya dan terus diperjuangkan oleh Posko THR.

Di luar jumlah ini, pelanggaran terhadap pekerja/buruh outsourcing, harian lepas maupun kontrak serta borongan masih terus terjadi. (adi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya