Anggota DPR: Pejabat Bisa Berangkat Haji dengan Cepat

Jemaah haji usai solat Jumat di Masjidil Haram, Mekkah.
Sumber :
  • REUTERS/Amr Abdallah Dalsh

VIVAnews - Politikus Partai Hanura, Erik Satrya Wardhana, menyatakan dia tidak mengambil jatah calon jemaah haji lain saat berangkat ibadah ke Tanah Suci pada tahun 2012-2013.

"Saya tidak mengambil hak orang lain, saya menggantikan anggota rombongan yang tidak jadi berangkat karena orang tuanya sakit," kata Erik usai menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat 25 Juli 2014.

Dia menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Suryadharma Ali, terkait dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013.

Erik sendiri membantah pergi haji saat itu secara gratis. Dia mengaku berangkat dengan membayar ke Biro Perjalanan Haji Al-Amin.

Dia mengaku mendapatkan fasilitas mewah melalui Biro Perjalanan Haji milik Wakil Ketua MPR, Melani Leimena Suharli. "Hotel di ring 1, Hotel Hilton, Hotel Movenpick di Madinah, semuanya fasilitas kelas 1. Transportasi dengan menggunakan bus standar Eropa 5," ungkap Erik.

Erik mengaku disarankan oleh mantan Staf Khusus Menteri Agama Ermalina Muslim Hasbullah untuk memilih Al-Amin. Dia mengaku mengenal Ermalina dari koleganya.

"Saya tidak kenal baru ketemu Ermalina di Jeddah. Saya kontak ke teman saya namanya Iskandar sama anggota DPR di komisi VI, dia menyarankan untuk tanya ke Ermalina," ungkap dia.

Dia juga mengakui, menyandang status sebagai tokoh atau pejabat, bisa mendapat keistimewaan untuk berangkat haji dengan cepat. "Banyak juga tokoh dan pejabat bisa pergi haji dengan ekspres lah," ujar dia. (ren)

Mendag Imbau Masyarakat Tak Perlu Khawatir soal Pelemahan Rupiah
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nurul Ghufron Bakal Disidang Etik Dewas KPK pada 2 Mei Terkait Mutasi Pegawai Kementan

ewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rencananya akan menggelar sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada 2 Mei 202 mendatang.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024