Kemenag Beberkan Perbedaan Enam Agama dengan Baha'i

Awal Ramadan 1935 H Jatuh pada Hari Minggu, 29 Juni 2014
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVAnews
Polisi Ditemukan Tewas di Mampang Jaksel dengan Luka Tembak di Kepala
- Kementerian Agama menyatakan bahwa Baha'i bukanlah sebuah aliran melainkan agama. Tak hanya di Indonesia, di beberapa negara lain juga terdapat agama Bahai.

Perlindungan Cat Mobil Berkualitas Tinggi Hadir di Jakarta Selatan

"Kami juga menganggap Baha'i sebagai agama. Cuma pengertiannya bukan agama ketujuh," kata Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama Kemenag, Mubarok saat ditemui
Viral, Pria Gorontalo Temani Jenazah Ayah di Dalam Keranda untuk Terakhir Kali
VIVAnews di kantornya, Thamrin, Jakarta, Jumat 25 Juli 2014.


Mubarok menuturkan, Indonesia menjamin kebebasan warganya dalam beragama. Oleh karena itu, agama apa saja boleh hidup di negara ini.


"UUD 45 pasal 29, 28 e, i itu mengatakan bahwa setiap warga negara bebas beragama. Karena itu, agama Baha'i juga boleh hidup di Indonesia," terangnya.


Hanya saja, Mubarok mengakui berdasarkan undang-undang, agama yang secara khusus dilayani oleh pemerintah berjumlah enam yaitu Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Budha dan Konghucu. Namun, bukan berarti agama lain dilarang keberadaannya.


"Agama lain boleh hidup di Indonesia. Cuma agama-agama itu tidak mendapatkan bantuan-bantuan dari pemerintah. Itu bedanya yang enam dengan yang lain. Baha'i termasuk di luar yang enam. Tapi boleh hidup di Indonesia," paparnya.


Mubarok melanjutkan, bantuan-bantuan yang dia maksud misalnya, Agama Islam, Kristen, Katolik mendapat bantuan rumah ibadah, untuk para penyuluh agamanya, kitab-kitabnya, atau pendidikan agama di sekolah. Sedangan, bagi agama di luar mereka tidak mendapatkannya.


"Agama-agama lain tidak mendapatkan secara khusus seperti agama yang enam. Cuma mereka tetap mendapat jaminan penuh dari negara bahwa agama itu bebas dianut," tuturnya. (adi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya