Kejaksaan Agung Akan Gugat UU MD3 ke MK

Merasa Difitnah Ketua Progress 98, Jaksa Agung Lapor ke Polisi
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews
Atasi El Nino, Menteri Pertanian: Pemerintah Siapkan Pompanisasi dengan Biaya Rp5,8 Triliun
- Kejaksaan Agung berencana melakukan uji materi kepada Undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) yang baru saja disahkan oleh DPR beberapa waktu lalu ke Mahkamah Konstitusi.

Polri Bongkar Kasus TPPO Modus Kirim Mahasiswa Magang ke Jerman, 5 Orang Jadi Tersangka

Menurut Jaksa Agung Basrief Arief, dalam UU itu ada beberapa pasal yang menyulitkan kejaksaan untuk mengusut anggota DPR yang terkena kasus.
Lawan El Salvador dan Kosta Rika, Timnas Argentina Tanpa Lionel Messi


"Itu salah satu kemungkinan untuk
judicial review
," kata Basrief di Istana Negara, Jakarta, Jumat 25 Juli 2014.


Untuk itu, tambah Basrief, kejaksaan telah membentuk tim kecil untuk membahas langkah selanjutnya, termasuk melakukan uji materi. "Saya sudah bentuk tim, ada tim kecil sedang bahas langkah-langkah selanjutnya," kata dia.


Basrief mengakui, beberapa pasal di UU MD3 yang disahkan DPR pada rapat Paripurna 8 Juli 2014 lalu itu bakal merepotkan kinerja kejaksaan.


Sebagaimana diketahui, DPR RI belum lama ini mengesahkan revisi Undang-undang No 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Sikap DPR itu memicu kontroversi publik.


Bagi sebagian kalangan, revisi UU itu akan mempersulit penegak hukum untuk memeriksa anggota DPR bila terkait suatu kasus, termasuk korupsi.


Dalam Pasal 245 tentang penyidikan. Ayat (1) Undang-undang MD3 yang baru disahkan disebutkan bahwa pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan.


Ayat (2) Dalam hal persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterimanya permohonan, pemanggilan, dan permintaan keterangan untuk penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan.


Ayat (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila anggota DPR: a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana; b. disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup; atau c. disangka melakukan tindak pidana khusus. (asp)


Baca juga:



Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya