MUI: Kebebasan Beragama Dibatasi Undang-undang

Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews
Soal Anggapan Raja Penalti Liga 1, Begini Pembelaan Arema FC
- Mengenai aliaran Baha'i, Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan, mengatakan Indonesia sebagai negara hukum mengatur mengenai agama, dengan tambahan satu agama yang diakui pada zaman Presiden Abdurrahman Wahid yaitu Konghucu.

Terkuak, Ada Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Menurutnya, masalah agama dan aliran, atau kepercayaan sebaiknya dikembalikan kepada konstitusi, yakni pasal 29 ayat 1 dan 2 serta pasal 28 huruf g UUD 1945. Kemudian, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1965 tentang Penodaan Agama yang mengatur pengakuan negara atas agama.
Praz Teguh Nilai Wanita dari Mata Kaki, Reaksi Netizen Pro Kontra


"Kebebasan agama itu dibatasi oleh undang-undang. Artinya, ketika kita mengatakan agama, keyakinan, itu ada undang-undang, peraturan yang mengatur," ungkap Amir kepada
VIVAnews
di kantornya, Jakarta, Jumat 25 Juli 2014.


Dia sependapat bahwa masalah Baha'i perlu dikonfirmasi lebih menyeluruh kepada Menteri Agama, sehingga tidak mudah dikatakan sebuah aliran diformalisasikan menjadi agama tertentu.


"Nanti, semua aliran mengaku agama bagaimana? Ini menjadi pertanyaan semua orang. Saya kira, Menteri Agama akan cermat memperhatikan dan mempertimbangkan peraturan perundang-perundangan yang berlaku," ujarnya.


Sebelumnya, di Istana Negara, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan baru enam agama yaitu Islam, Katolik, Kristen, Hindu, Budha, dan Konghuchu yang diakui di Indonesia. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya