Baha'i, Agama atau Aliran? Ini Penjelasan MUI

Sumber :
  • ANTARA/ Ujang Zaelani
VIVAnews
Begal di Depok Nekat Beraksi Siang Bolong demi Beli Sabu
- Majelis Ulama Indonesia merespons wacana menjadikan Baha'i sebagai salah satu agama resmi di Tanah Air, yang kini tengah dikaji Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Sebelumnya, Lukman mengatakan bahwa dia tengah melakukan kajian tentang Baha'i.

Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U-23, Arab Saudi Tersingkir

Wakil Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan, berpendapat tidak mudah mengklaim sebuah aliran menjadi agama. Klaim menurutnya mengandung konsekuensi hukum yang berkaitan dengan aspek filosofis, sosiologis dan konstitusi.
Mendukung Perkembangan Voli Indonesia melalui Kiprah Megawati dan Fun Volleyball 2024


"Baha'i belum masuk kategori agama. Tegas saya katakan. Kita jangan berandai-andai, karena sudah ada peraturan perundang-undangan," kata Amir kepada
VIVAnews
di kantornya, Jakarta, Jumat 25 Juli 2014.


Amir mengutarakan kategori agama bisa dipahami berdasarkan sumber-sumber yang dapat dipertanggungjawabkan. Misalnya, agama yang bersumber dari wahyu seperti Islam, Yahudi, Nasrani. Menurutnya, ketiganya jelas karena memiliki kitab suci, nabi dan rasulnya, serta sistem ajaran.


"Sebaliknya, suatu keyakinan tidak bisa dikategorikan agama jika tidak memenuhi kriteria yang disebutkan di atas. Karena itu, dia masuk pada kategori aliran," ujarnya.


Amir mengatakan terdapat ratusan aliran di Indonesia. Jika agama digeneralisir seperti aliran, maka argumentasi akademiknya amat sangat lemah.


"Itu yang saya kira perlu diluruskan," jelas Amir. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya